Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Setelah lima laporan terkait isu ini di Polda Metro Jaya, kini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, laporan juga dilayangkan oleh Profesor Paiman Raharjo, mantan Rektor Universitas Prof Moestopo sekaligus Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Paiman melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan beberapa pihak lainnya terkait tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi.
Pertemuan Paiman Raharjo dan Farhat Abbas dengan Jokowi
Pengacara Paiman Raharjo, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa dirinya bersama dengan Paiman telah menemui Presiden Jokowi di Solo pada 20 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas mengenai pelaporan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan terkait tuduhan pemalsuan ijazah. Farhat mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup sejumlah pihak yang dinilai terlibat dalam penyebaran fitnah mengenai ijazah Jokowi.
Laporan Terhadap Roy Suryo dan Kawan-Kawan
Farhat Abbas dan Paiman Raharjo, melalui jalur hukum, menuntut agar pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran tuduhan palsu terhadap Presiden Jokowi segera diproses hukum. Dalam laporan yang diajukan, mereka menyoroti keterlibatan Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang diduga menyebarkan informasi yang merugikan nama baik Jokowi.
Laporan Ijazah Palsu Jokowi Menjadi Sorotan Publik
Kasus mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi memang telah menjadi sorotan publik. Seiring dengan proses penyelidikan yang terus berlanjut, pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran tuduhan tersebut akan menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.
Langkah Hukum Terus Berlanjut
Seiring berjalannya waktu, proses hukum terkait laporan-laporan tentang ijazah palsu Jokowi semakin memasuki tahap serius. Paiman Raharjo dan Farhat Abbas berkomitmen untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam tuduhan yang merugikan tersebut tidak lepas dari tanggung jawab hukum mereka. Dengan dukungan penuh dari tim hukum dan pelaporan yang jelas, mereka berharap kasus ini segera diselesaikan.
Penulis : Dina eka anggraini