KPK Sita Uang USD 3,5 Juta dalam Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan

KPK Sita USD 3,5 Juta dalam Dugaan Korupsi Proyek PT PP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Dalam penyelidikan terkini, KPK berhasil menyita uang sebesar USD 3,5 juta yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek fiktif.

Baca juga : Penyidik Periksa Beberapa Lokasi dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru PangayunanPenyidik Periksa Beberapa Lokasi dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan

Penyelidikan Proyek Fiktif dan Kerugian Negara yang Signifikan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan uang tersebut sebagai bagian dari penyelidikan terhadap proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT PP. Proyek-proyek tersebut diduga digunakan untuk mencairkan uang secara tidak sah. KPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 80 miliar.

Penyidik Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT PP

Pada 23 Juli 2025, KPK memeriksa lima saksi yang terlibat dalam dugaan proyek fiktif ini. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Nini alias Yenyen, pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu, dan Eddy Herman Harun, Direktur Operasional Bidang EPC PT PP. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.

Penyitaan Uang dan Deposito Terkait Kasus Korupsi

Selain uang USD 3,5 juta, sebelumnya KPK juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 40 miliar dan deposito senilai Rp 22 miliar yang terkait dengan kasus ini. Namun, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki uang dan deposito tersebut atau apakah uang tersebut dalam bentuk mata uang asing.

Baca juga : Ikuti dan Ramaikan! Senam Massal Poco-Poco HUT Ke-60 dan Reuni Akbar SMAN 2 Bandar Lampung Sabtu 2 Agustus 2025

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi PT PP

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang terkait dengan proyek-proyek EPC PT PP yang berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023. KPK juga telah mencegah dua tersangka berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. Penyidikan kasus ini terus berjalan, dan pihak KPK berupaya untuk menggali lebih banyak bukti terkait tindakan korupsi yang merugikan negara.

Penulis : eka sri indah lestary

More From Author

Persiraja Banda Aceh Rekrut Fava Sheva Rustanto, Bek Timnas U-20 Indonesia

Persiraja Banda Aceh Rekrut Fava Sheva Rustanto, Bek Timnas U-20 Indonesia

Beda Spesifikasi dan Harga 3 Varian Oppo Reno 14 Series

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories