KPK Sita USD 3,5 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita USD 3,5 juta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif pada Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) di PT Pembangunan Perumahan (PP). Penyidik KPK menyebutkan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana rasuah yang diduga terjadi.
Baca juga : No More Untouchables: Riza Chalid Tersangka Bukti Prabowo Serius Tegakkan Hukum
Penyitaan Uang dan Kerahasiaan Proses Penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa USD 3,5 juta telah disita dalam perkara ini. Namun, ia tidak merinci kapan tepatnya penyitaan dilakukan atau siapa yang menyimpan uang tersebut, dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
KPK Selidiki Kerugian Negara dan Dugaan Korupsi Lainnya
Budi juga mengungkapkan bahwa KPK saat ini tengah mendalami lebih lanjut perkara ini, termasuk menghitung total kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi. Selain itu, KPK juga memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lainnya yang terkait dengan proyek fiktif ini.
Dua Tersangka Ditahan dalam Kasus Korupsi PT PP
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PP). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun KPK belum mengungkapkan inisial atau identitas lengkap dari kedua tersangka tersebut. Dugaan rasuah ini terjadi antara tahun 2022 dan 2023, dan KPK mengonfirmasi bahwa kasus ini berhubungan dengan kerugian negara yang cukup besar.
Penyelidikan Berlanjut untuk Ungkap Fakta-Fakta Baru
KPK terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Penyidik berfokus pada pengembalian kerugian negara serta pembongkaran jaringan korupsi yang mungkin terlibat dalam proyek fiktif PT PP.
Penulis : Eka sri indah lestary