KPK Sita USD 3,5 Juta Terkait Kasus Pengadaan Fiktif di PT Pembangunan Perumahan

KPK Sita Uang USD 3,5 Juta dalam Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar USD 3,5 juta terkait dengan dugaan kasus pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang tersebut sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Baca juga : Maurene Comey, Jaksa Federal yang Menangani Kasus Sean ‘Diddy’ Combs dan Ghislaine Maxwell, Dipecat

Penyitaan Sebelumnya dan Kerugian Negara

Sebelumnya, pada Januari 2025, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang sebesar Rp 40 miliar dan deposito senilai Rp 22 miliar terkait dengan kasus korupsi proyek di Divisi EPC PT PP. Namun, saat itu, KPK tidak merinci mengenai siapa pemilik uang tersebut serta apakah uang yang disita berupa rupiah atau mata uang asing.

Baca juga : Pengcab KKI Bandar Lampung Pimpinan Mahathir Muhammad Dikukuhkan

Dua Tersangka Ditahan dalam Kasus Pengadaan Fiktif

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, meskipun identitas kedua tersangka belum diungkap ke publik. Berdasarkan perhitungan sementara, KPK memperkirakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengadaan fiktif ini mencapai sekitar Rp 80 miliar.

KPK terus mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap lebih lanjut aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan fiktif di PT PP. Penyidikan yang lebih mendalam diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait korupsi yang merugikan negara ini.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Warga Aceh Selatan Protes Penambangan Bijih Besi yang Mengancam Lingkungan

Harga dan Spesifikasi Hyundai Stargazer Cartenz 2025: MPV Modern dengan Desain Sporty

Kenali BYD Atto 1 — Mobil Listrik Terjangkau Seharga $12,000 untuk Semua Kalangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories