LPSK Proaktif Lindungi Saksi Kunci dalam Kasus Kematian Diplomat
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dalam melindungi saksi kunci terkait kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP. Pernyataan ini disampaikan Sri saat ditemui di kantornya pada Rabu, 23 Juli 2025.
Baca juga : Jet Tempur Inggris yang Jadi Meme Terkenal Akhirnya Terbang Setelah Terjebak di India
Tanggapan LPSK Terhadap Permintaan DPR
Sri Suparyati menanggapi permintaan dari Komisi XIII DPR yang menginginkan LPSK untuk lebih proaktif dalam mengawal proses hukum terkait kematian diplomat ADP. Komisi XIII DPR juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran dalam pengawalan kasus ini.
Proses Pengawalan Kasus dan Koordinasi dengan DPR
Sri menegaskan bahwa LPSK sudah menjalankan pengawalan kasus ini dengan baik. Pihaknya telah aktif mengumpulkan informasi, dokumen, dan bahan-bahan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyelidikan. Selain itu, tim LPSK juga telah melakukan koordinasi dengan DPR untuk memastikan pengawalan berjalan sesuai dengan harapan.
Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Dipercaya Kementerian Komdigi Sertifikasi Kompetensi VSGA 2025
Komitmen LPSK dalam Melindungi Saksi Kunci
LPSK berkomitmen untuk terus melakukan upaya perlindungan bagi saksi kunci dalam kasus ini agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi saksi-saksi yang terlibat.
Penulis : Eka sri indah lestary