Pendahuluan: Paiman Raharjo Gugat Roy Suryo atas Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) mengenai fitnah ijazah palsu yang diduga melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga : BYD Atto 1 Resmi Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 190 Jutaan!
Gugatan Terhadap Roy Suryo dan 6 Tergugat Lainnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Paiman didaftarkan pada 15 Juli 2025 dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Roy Suryo, terdapat enam tergugat lain, yakni Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Selain itu, Paiman juga menggugat Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim), Presiden Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Petitum Gugatan Belum Tersedia
Pada laman resmi SIPP, informasi terkait petitum atau permohonan dalam gugatan tersebut belum dapat ditampilkan. Meskipun demikian, sidang perdana untuk perkara ini dijadwalkan pada 29 Juli 2025 di Ruang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah melaporkan tuduhan fitnah terkait ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan tersebut telah diproses dan dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Terdapat empat laporan terkait kasus ini yang telah memasuki tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Penyelidikan Bareskrim Tentang Ijazah Jokowi
Selain itu, kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Proses penyelidikan di Bareskrim ini akhirnya dihentikan. Meskipun begitu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang merupakan pihak pelapor, telah meminta gelar perkara khusus untuk kasus ini, yang dilakukan pada 9 Juli 2025 di Bareskrim Polri.
Kesimpulan: Proses Hukum Berlanjut
Gugatan yang diajukan Paiman Raharjo dan proses hukum terkait fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi terus berlanjut. Sidang perdana gugatan terhadap Roy Suryo dan lainnya akan digelar pada 29 Juli 2025, dan proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri juga masih berlangsung untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang beredar.
Penulis : Dina eka anggraini