PT PSU Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen Asli AMDAL, Apa Dampaknya?

Penambangan Bijih Besi PT PSU Tanpa AMDAL Asli?

PT Pinang Sejati Utama (PSU), perusahaan yang melakukan penambangan bijih besi di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, kini tengah menghadapi sorotan publik. Perusahaan ini diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang asli, sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan yang ada.

Baca juga : [FULL] Eks Danjen Kopassus Beri Pesan ke Presiden Prabowo soal Kasus Ijazah Jokowi

Pentingnya AMDAL dalam Kegiatan Pertambangan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti penambangan, wajib memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Namun, dokumen AMDAL yang harusnya menjadi dasar legalitas kegiatan perusahaan ini ternyata belum sepenuhnya diserahkan kepada PT PSU, meski dokumen tersebut sudah disusun oleh PT Indotama Adya Consultant.

Dokumen AMDAL Ditahan Karena Belum Dilunasi

Rahmat Thalib, Direktur PT Indotama Adya Consultant, mengungkapkan bahwa dokumen AMDAL asli masih ditahan karena PT PSU belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 170 juta. Hal ini mengundang pertanyaan besar, mengingat perusahaan bisa beroperasi tanpa dokumen asli yang seharusnya menjadi syarat mutlak.

“Yang kami herankan, bagaimana mungkin mereka bisa beroperasi tanpa mengantongi dokumen asli. Jangan-jangan ada yang memanipulasi dokumen pendukungnya,” kata Rahmat dalam keterangannya kepada AJNN pada Rabu, 23 Juli 2025.

Status Pembayaran yang Tertunda

Kontrak kerja sama penyusunan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL tertuang dalam dokumen Nomor 01/SP/PSU-1AC/XII/2019 yang ditandatangani pada 16 Desember 2019. Meski permohonan pembayaran penuh telah diajukan pada 14 Juli 2022, hingga saat ini, PT PSU belum membayar lunas kewajibannya.

Keabsahan AMDAL dan Dampak Hukum

Mantan kuasa hukum PT PSU, Amdial, mengonfirmasi bahwa dokumen AMDAL asli memang masih berada di tangan konsultan karena belum ada pelunasan. Menurutnya, secara yuridis, PT PSU seharusnya sudah memegang dokumen AMDAL asli sebagai syarat kelengkapan operasional. Namun, hingga saat ini, yang dimiliki perusahaan hanya fotokopi dokumen tersebut.

AMDAL merupakan dokumen yang sangat penting, karena memuat analisis dampak lingkungan serta rencana pengelolaan dan pemantauan yang harus dilakukan. Tanpa adanya dokumen ini, operasional tambang berisiko melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

Baca juga : Pelantikan Pengcab KKI Bandar Lampung di Universitas Teknokrat Indonesia, Wali Kota Eva Dwiana Janjikan Hibah & Kendaraan

Risiko Hukum dan Lingkungan Tanpa AMDAL

Ketiadaan dokumen AMDAL asli tidak hanya menjadi masalah administratif, tetapi juga membawa risiko hukum yang besar. Tanpa dokumen yang sah, PT PSU bisa dianggap melanggar ketentuan yang berlaku dan mengabaikan kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini bisa berdampak pada penghentian kegiatan usaha dan tuntutan hukum yang merugikan perusahaan.

Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, PT PSU bisa menghadapi sanksi yang lebih berat dari pihak berwenang, yang dapat berujung pada penutupan operasional tambang

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Fenerbahce Unggul 2-0 atas Al-Ittihad di Laga Persahabatan, Dominasi Penuh di Babak PertamaIstanbul, Turki – Rabu Malam (24/07/2025)

Fenerbahce Unggul 2-0 atas Al-Ittihad di Laga Persahabatan, Dominasi Penuh di Babak PertamaIstanbul, Turki – Rabu Malam (24/07/2025)

KPK Sita USD 3,5 Juta dalam Kasus Pengadaan Fiktif PT Pembangunan Perumahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories