Saham COIN Kena Suspensi Lagi: BEI Hentikan Perdagangan Karena Lonjakan Harga Drastis

Suspensi Kedua Terhadap Saham COIN
Pada Senin, 21 Juli 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) setelah harga sahamnya mengalami lonjakan luar biasa. Suspensi ini merupakan yang kedua kalinya, dengan alasan yang serupa, yakni harga saham COIN yang naik secara signifikan.

Baca juga : Jumlah Siswa Baru Hanya 4, SMA Swasta di Depok Kian Tertekan Akibat Kuota Negeri

Penyebab Suspensi: Lonjakan Harga Saham COIN
Pada 21 Juli, saham COIN naik 24,58%, mencapai Auto Reject Atas (ARA) di harga Rp735 per saham. Lonjakan harga ini menambah rekor kenaikan kumulatif saham COIN sejak IPO pada 9 Juli 2025, yang mencapai 635%. Sebelumnya, saham COIN sudah disuspensi pada 17 Juli karena kenaikan sebesar 474%. Berdasarkan pengumuman BEI, suspensi ini diberlakukan mulai sesi I perdagangan pada 22 Juli 2025 untuk memberikan perlindungan kepada investor dan sebagai upaya untuk “cooling down.”

Analis Mengingatkan Pergerakan Saham COIN yang Tak Biasa
Saham COIN pertama kali menarik perhatian BEI setelah IPO, ketika sahamnya mencapai harga Rp474 per lembar. BEI bahkan menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) pada saham ini, yang menandakan pergerakan harga yang tidak biasa. Gede Sandra, analis dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), mengingatkan bahwa lonjakan harga saham yang drastis bisa menjadi tanda adanya manipulasi pasar atau rumor yang tidak jelas.

Tanggapan Pihak COIN Terhadap Suspensi
Direktur Utama COIN, Ade Wahyu, mengklaim bahwa tingginya antusiasme terhadap saham COIN sejalan dengan tren positif di pasar kripto global. Ia menyebutkan bahwa tingginya minat terhadap COIN berdampak positif pada dua anak usahanya: PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), yang bergerak di sektor aset kripto.

Citra Buruk Pemilik COIN: Andrew Hidayat
Sebelum IPO, COIN sempat tercoreng oleh rekam jejak buruk pemilik utama, Andrew Hidayat, yang terlibat dalam kasus suap izin tambang pada 2015. Selain itu, Hidayat juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU), yang merupakan bagian dari aset sitaan PT Jiwasraya.

Kontroversi Dalam Proses IPO COIN
Andrew Hidayat tercatat sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO) COIN dalam prospektus IPO. Meskipun ada klaim bahwa kasus hukum Hidayat telah diselesaikan, keberadaan namanya dalam prospektus IPO menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak menilai adanya kaitan dengan dugaan korupsi dalam proses lelang yang merugikan negara hingga Rp9,7 triliun.

Pernyataan Klarifikasi dari Pihak COIN
Menanggapi kontroversi ini, Corporate Secretary COIN, Indira Indah Prameshwari, menjelaskan bahwa kasus hukum Andrew Hidayat telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, ia menegaskan bahwa COIN telah mengikuti seluruh prosedur due diligence, baik dari aspek hukum, keterbukaan informasi, maupun finansial, dalam proses IPO.

Baca juga : Hadiri Penutupan Bandar Lampung Expo 2025, Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Apresiasi Kreativitas dan Kolaborasi

Kesimpulan: Potensi Resiko Saham COIN
Saham COIN tetap menjadi perhatian investor, mengingat lonjakan harga yang sangat tinggi dan masalah terkait pemiliknya. Meskipun pihak perusahaan telah melakukan klarifikasi, risiko terkait integritas pasar dan pengelolaan aset kripto tetap harus menjadi pertimbangan investor. Para investor harus tetap berhati-hati dan selalu memperhatikan perkembangan terbaru dari perusahaan ini.

Penulis : Naysila pramuditha azh zahra

More From Author

Skema Kredit BYD Atto 1 Tipe Dynamic, Cicilan Mulai Rp 3,3 Juta per Bulan

Skema Kredit BYD Atto 1 Tipe Dynamic, Cicilan Mulai Rp 3,3 Juta per Bulan

Cuaca Hari Ini: Cerah Berawan di Banyak Kota, Ini Prakiraan Lengkap BMKG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories