Pada Rabu (23/7/2025), sidang tuntutan kasus judi online yang melibatkan 25 terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu yang mencuri perhatian adalah terdakwa dari klaster TPPU, Rajo Emirsyah, yang dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan. Selain Rajo Emirsyah, beberapa terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga menerima tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga : Chrome di iOS Kini Dukung Akun Google Kerja dan Pribadi Secara Terpisah
Tuntutan untuk Terdakwa dari Klaster TPPU
Terdakwa Rajo Emirsyah, yang terjerat kasus judi online dalam klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menjadi sorotan utama dalam sidang tuntutan kali ini. JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dapat dibayar. Tuntutan ini menggambarkan betapa seriusnya peran Emirsyah dalam jaringan judi online yang melibatkan sejumlah pihak.
Tuntutan untuk Terdakwa dari Klaster Koordinator dan Eks Pegawai Kementerian Kominfo
Tidak hanya Emirsyah, dua terdakwa lainnya juga menerima tuntutan yang tidak kalah berat. Zulkarnaen Apriliantony, yang berperan sebagai koordinator dalam jaringan judi online, dikenakan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa lainnya, Denden Imadudin Soleh, yang merupakan eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), juga dijatuhi tuntutan yang serupa dengan Zulkarnaen, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Denden diduga telah menggunakan posisi dan jabatannya untuk mendukung kelancaran operasi perjudian online.
Sidang Lanjutan dan Harapan Masyarakat
Sidang ini menjadi salah satu contoh bagaimana aparat penegak hukum menangani kasus judi online yang melibatkan berbagai pihak dengan hukuman yang tegas. Masyarakat pun berharap, dengan adanya tuntutan pidana yang berat terhadap para terdakwa, dapat memberikan efek jera dan mencegah berkembangnya praktik judi online yang meresahkan.
Dengan berlanjutnya proses hukum terhadap para terdakwa, diharapkan sistem peradilan akan lebih tegas dalam menangani kasus serupa di masa depan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Penulis : eka sri indah lestary