Amplop Kondangan Kena Pajak? Begini Penjelasan DJP

Isu tentang pungutan pajak dari amplop kondangan atau uang yang diterima saat acara hajatan sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa pemberian uang dalam amplop di acara seperti pernikahan atau hajatan lainnya akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan yang menenangkan.

Baca juga : PWI LS Klarifikasi Terkait Bentrokan Saat Acara Habib Rizieq di Pemalang

Apakah Amplop Kondangan Akan Dikenakan Pajak?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa tidak ada kebijakan baru yang memungut pajak dari amplop kondangan atau acara hajatan. Bahkan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak langsung kepada pemberian uang dalam amplop tersebut, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.

Pernyataan mengenai pengenaan pajak pada amplop kondangan ini muncul setelah adanya kesalahpahaman terkait prinsip perpajakan yang berlaku di Indonesia. Menurut Rosmauli, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, hal ini tidak berarti bahwa semua pemberian uang akan dikenakan pajak.

Apa Syarat Agar Pemberian Uang Dikenakan Pajak?

Rosmauli menjelaskan bahwa jika pemberian uang tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka uang yang diterima dalam amplop kondangan tidak dikenakan pajak. Dengan kata lain, pemberian uang yang tidak terkait dengan transaksi komersial atau bisnis, seperti uang hadiah dalam acara pernikahan, tidak termasuk dalam pengawasan DJP.

Bagaimana Prinsip Perpajakan yang Berlaku?

Pemerintah Indonesia menganut sistem perpajakan self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dalam sistem ini, DJP tidak melakukan pemungutan pajak langsung di tempat acara hajatan. Oleh karena itu, jika uang dalam amplop kondangan diterima secara pribadi dan tidak terkait dengan kegiatan usaha atau pekerjaan, maka tidak perlu dilaporkan sebagai objek pajak.

Asal Mula Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan

Isu tentang pajak amplop kondangan ini awalnya muncul saat pernyataan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Dalam rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN, ia membahas tentang defisit anggaran yang harus ditutup salah satunya melalui peningkatan penerimaan pajak, termasuk potensi pajak dari berbagai sektor, seperti influencer dan pekerja digital. Dalam pernyataan tersebut, Mufti Anam menyebutkan bahwa pemberian amplop kondangan juga akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Baca juga : Pelantikan Pengcab KKI Bandar Lampung di Universitas Teknokrat Indonesia, Wali Kota Eva Dwiana Janjikan Hibah & Kendaraan

Kesimpulan: Tidak Perlu Khawatir Tentang Amplop Kondangan

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak untuk pemberian amplop kondangan yang diterima secara pribadi dan tidak terkait dengan kegiatan usaha. Isu tentang pajak amplop kondangan yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut lebih merupakan akibat dari kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir jika menerima uang dalam amplop di acara hajatan. Selama itu bukan transaksi bisnis atau kegiatan usaha, uang tersebut tidak akan dikenakan pajak.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Penyebab dan Solusi Data Tidak Ditemukan di pip.dikdasmen.go.id untuk PIP 2025 Tahap II

Penyebab dan Solusi Data Tidak Ditemukan di pip.dikdasmen.go.id untuk PIP 2025 Tahap II

Tekad Arkhan Fikri dan Timnas U23 Indonesia Raih Juara di Piala AFF U23 2025

Tekad Arkhan Fikri dan Timnas U23 Indonesia Raih Juara di Piala AFF U23 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories