Bagaimana Sebenarnya Duduk Perkara Perjanjian RI-AS Terkait Transfer Data?

Bagaimana Sebenarnya Duduk Perkara Perjanjian RI-AS Terkait Transfer Data?

1. Bagaimana asal muasal perjanjian terkait transfer data lintas negara?

Pada 22 Juli 2025, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengumumkan kesepakatan kerangka kerja untuk perjanjian perdagangan resiprokal yang mencakup berbagai sektor, termasuk perdagangan barang, investasi, ketenagakerjaan, ekonomi digital, dan keamanan ekonomi. Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah terkait dengan penghapusan hambatan perdagangan digital dan pemindahan data pribadi lintas negara.

Baca juga : Tantangan yang Akan Dihadapi Figma dalam Proses IPO

Pemerintah AS menuntut Indonesia untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemindahan data pribadi ke AS, yang berarti mengakui AS sebagai negara yang memberikan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia. Tujuan kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan hubungan ekonomi kedua negara melalui pengaturan yang lebih jelas dan aman dalam hal pertukaran data pribadi.

2. Apa maknanya, apa implikasinya?

Menurut Bhredipta Socarana, kebijakan publik dari Access Partnership, kesepakatan ini mencerminkan keinginan AS untuk memperoleh kepastian tentang pertukaran data pribadi antara kedua negara. Salah satu implikasinya adalah bahwa Indonesia harus segera menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan mendirikan lembaga pengawas data pribadi.

Di AS, ada sejumlah regulasi terkait perlindungan dan pertukaran data pribadi, seperti COPPA (Children’s Online Privacy Protection Act), yang melindungi data pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun. Bhredipta menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan tuntutan AS untuk kesetaraan dalam perlindungan data pribadi, sehingga Indonesia harus pintar dalam negosiasi untuk memastikan kesetaraan ketentuan dalam perlindungan data.

3. Apa kata Menteri Komunikasi dan Digital?

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya akan dilakukan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contoh konkret dari kegiatan transfer data yang sah meliputi penggunaan mesin pencari, layanan penyimpanan data awan, komunikasi melalui platform media sosial, dan transaksi e-commerce.

Meutya menegaskan bahwa meskipun kesepakatan ini melibatkan transfer data, hal tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Sebaliknya, itu akan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. Proses ini masih dalam tahap finalisasi, dengan negosiasi teknis yang terus berlangsung untuk memastikan bahwa data pribadi warga negara Indonesia tetap dilindungi.

Baca juga : Sah! Rahmat Mirzani Djausal Ketua Umum IKA SMAN 2 Bandar Lampung

Kesimpulan

Perjanjian terkait transfer data pribadi Indonesia-AS ini adalah langkah penting dalam memperkuat hubungan ekonomi digital antara kedua negara, namun tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses transfer data ini akan dilaksanakan dengan hati-hati dan berlandaskan pada hukum yang ada.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Kabar Kamis: Saham Blockchain, Kepatuhan di Bar, dan NFT dalam Kas Negara

Kabar Kamis: Saham Blockchain, Kepatuhan di Bar, dan NFT dalam Kas Negara

Jadwal Liga MX vs MLS All Star 2025: Pertandingan Bintang Sepak Bola Dunia

Jadwal Liga MX vs MLS All Star 2025: Pertandingan Bintang Sepak Bola Dunia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories