Isu mengenai rencana pemajakan terhadap amplop kondangan sempat membuat masyarakat geger. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberikan klarifikasi. DJP dengan tegas membantah adanya kebijakan untuk mengenakan pajak pada uang yang diterima dari acara hajatan atau kondangan.
baca juga : Runtuhnya Ruang Hidup Warga di Pantai Bingin
Benarkah Amplop Hajatan Akan Dipajaki?
Dalam pernyataannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut bahwa kabar soal pajak amplop kondangan adalah hasil dari salah pemahaman terkait prinsip dasar perpajakan.
“Kami perlu luruskan bahwa tidak ada aturan atau kebijakan baru yang memungut pajak dari uang kondangan, baik diterima langsung maupun lewat transfer digital,” ujar Rosmauli.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pernyataan anggota DPR RI yang menyebut bahwa DJP akan memajaki pemberian amplop di acara seperti pernikahan atau hajatan.
Tambahan Ekonomi Bisa Jadi Objek Pajak, Tapi Tidak Otomatis
Rosmauli mengakui bahwa pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomi dapat menjadi objek pajak. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua bentuk penerimaan dikenakan pajak secara otomatis.
“Kalau pemberian itu sifatnya pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenakan pajak. Ini juga bukan objek pengawasan prioritas oleh DJP,” jelasnya.
Dengan kata lain, meskipun secara teori pemberian uang bisa dikategorikan sebagai penghasilan, dalam praktiknya tidak serta-merta semua hadiah atau amplop kondangan akan dikenai pajak.
Sistem Pajak Indonesia Berbasis Self-Assessment
Rosmauli juga menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment. Artinya, kewajiban pelaporan penghasilan ada di tangan wajib pajak sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“DJP tidak melakukan pemungutan pajak langsung di tempat hajatan dan juga tidak ada rencana ke arah sana,” ujarnya menegaskan.
Pernyataan ini untuk menampik kekhawatiran masyarakat yang mungkin mengira petugas pajak akan hadir di acara kondangan untuk menarik pungutan.
DPR Sebut Pajak Amplop Kondangan Muncul karena Defisit
Sebelumnya, isu ini berawal dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Ia menyebut adanya wacana pemerintah yang akan memajaki penerima amplop kondangan sebagai upaya menambal defisit akibat berkurangnya penerimaan negara.
Mufti tidak menyebut sumber pasti dari informasi tersebut, namun ia mengaitkannya dengan hilangnya pemasukan negara dari dividen BUMN. Sejak pengelolaan dividen dialihkan ke Danantara, dana yang sebelumnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak lagi dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan.
“Karena dividen BUMN sekarang dikelola Danantara, negara kehilangan sekitar Rp90 triliun. Pemerintah jadi memutar otak cari pemasukan baru, sampai muncullah isu-isu yang membuat rakyat resah, termasuk pajak amplop hajatan ini,” kata Mufti dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta.
penulis : elsandria