Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tegas membantah kabar yang menyatakan bahwa pemerintah berencana memajaki amplop kondangan. Bantahan ini datang sebagai respons terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang mengklaim mendengar isu tersebut.
Baca Juga : AC Milan Tingkatkan Tawaran untuk Ardon Jashari, Club Brugge Tetapkan Harga €40 Juta
1. Penjelasan DJP Kemenkeu: Tidak Ada Pemajakan Amplop Kondangan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari pemerintah terkait pemajakan amplop kondangan, baik yang diterima langsung maupun melalui transfer digital. Ia menjelaskan bahwa klaim tersebut berasal dari sebuah kesalahpahaman dalam penerapan prinsip perpajakan.
2. Pemberian Uang Dapat Jadi Objek Pajak, Namun Ada Ketentuannya
Rosmauli menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomi bisa menjadi objek pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemberian uang seperti hadiah atau uang dalam amplop bisa jadi objek pajak, tetapi hanya berlaku untuk kondisi tertentu.
3. Prinsip Self-Assessment dalam Sistem Perpajakan Indonesia
DJP juga mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem perpajakan berbasis self-assessment, di mana wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya secara mandiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Oleh karena itu, DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk memungut pajak dari amplop kondangan.
4. Klarifikasi Terkait Pernyataan Anggota DPR RI
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengungkapkan bahwa ia mendengar rencana pemerintah akan memajaki penerima amplop kondangan. Namun, ia tidak merinci dari siapa informasi tersebut berasal. Mufti Anam mencatat bahwa hilangnya sumber penerimaan negara dari dividen BUMN bisa menjadi alasan lahirnya kebijakan pemajakan amplop kondangan.
Baca Juga : Software Wajib Punya untuk Freelancer: Kerja Cerdas, Hasil Dahsyat!
5. Dampak Pengalihan Dividen BUMN terhadap Pemasukan Negara
Seperti diketahui, dividen dari BUMN yang biasanya menjadi salah satu sumber penerimaan negara kini dialihkan ke Danantara. Pada 2025, negara diperkirakan kehilangan sekitar Rp90 triliun dari dividen tersebut, yang sebelumnya masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemerintah kini menghadapi tantangan dalam mencari solusi untuk menambal defisit anggaran akibat pengalihan ini.
Penulis : Tamtia Gusti Riana