Pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengenai isu pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop kondangan atau hajatan menjadi viral di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan Mufti Anam saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025).
Baca juga : Kevin Diks Debut Tak Resmi Bersama Borussia Moenchengladbach, Sayangnya Kalah di Laga Uji Coba
Mufti Anam mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan mengenakan pajak pada amplop kondangan yang diterima masyarakat dari acara hajatan. Ia menduga langkah ini dilakukan sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penurunan penerimaan negara yang disebabkan oleh pengalihan dividen BUMN ke BPI Danantara.
Klarifikasi DJP Mengenai Isu Pajak Amplop Kondangan
Menanggapi isu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung angkat bicara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, memastikan bahwa DJP tidak akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Rosmauli menjelaskan bahwa pernyataan tersebut kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum, terutama dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam UU PPh dijelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapan pajak ini tidak berlaku untuk semua kondisi.
Kondisi yang Tidak Dikenakan Pajak
Rosmauli menegaskan bahwa pemberian uang yang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan pekerjaan atau kegiatan usaha tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP. Oleh karena itu, penerimaan uang dari amplop kondangan yang bersifat pribadi tidak akan dikenakan pajak.
Sistem Perpajakan Indonesia: Prinsip Self-Assessment
Rosmauli juga menambahkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak bertanggung jawab untuk melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). “DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegasnya.
Kesimpulan
Dengan demikian, DJP Kemenkeu memastikan bahwa isu mengenai pemungutan pajak dari amplop kondangan adalah tidak benar, dan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal ini.
Penulis : Dina eka anggraini