Isu mengenai pemungutan pajak dari amplop kondangan atau hajatan membuat ramai perhatian publik. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Baca juga : Peran Gisel yang Bikin Dijambak Terus dalam A Normal Woman
Penjelasan Rosmauli Soal Pajak Amplop Kondangan
Rosmauli menjelaskan bahwa pernyataan tentang pajak amplop kondangan kemungkinan muncul akibat kesalahpahaman mengenai prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi objek pajak. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.
Kondisi Pemberian Uang yang Tidak Kena Pajak
Rosmauli menambahkan, jika pemberian uang tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka pemberian tersebut tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP. Oleh karena itu, penerimaan uang dari amplop kondangan tidak termasuk dalam kategori yang harus dipajaki, mengingat sifatnya yang bersifat pribadi.
Sistem Perpajakan Indonesia: Prinsip Self-Assessment
DJP menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak bertanggung jawab untuk melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. “DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” ujar Rosmauli.
Klarifikasi Isu Pajak Amplop Kondangan Berawal dari Pernyataan Anggota DPR
Isu ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyebutkan bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop yang diterima dalam hajatan. Mufti Anam, yang berasal dari Fraksi PDIP, menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di DPR RI pada Rabu (23/7/2025). Menurutnya, pengalihan dividen BUMN ke Danantara menyebabkan Kementerian Keuangan mencari sumber penerimaan baru, salah satunya melalui pajak.
Tidak Ada Rencana Pemungutan Pajak dari Amplop Kondangan
Sebagai penegasan, Rosmauli menambahkan bahwa DJP tidak memiliki rencana untuk memungut pajak langsung dari acara hajatan atau amplop kondangan.
Penulis : Dina eka anggraini