Isu Amplop Kondangan Kena Pajak? DJP Tegaskan: Tidak Benar!

Isu Amplop Kondangan Kena Pajak? DJP Tegaskan: Tidak Benar!

Baru-baru ini beredar kabar yang menyebutkan adanya pajak yang dikenakan pada amplop kondangan atau uang pemberian di acara hajatan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada kebijakan seperti itu dari pemerintah maupun DJP.

baca juga:Marcus Rashford: Barcelona Menjadi Rumah Kedua Baginya


Klarifikasi Resmi dari DJP soal Pajak Amplop Kondangan

Dalam pernyataan resminya kepada CNBC Indonesia, Rosmauli menjelaskan bahwa DJP tidak pernah mengeluarkan aturan yang memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang diterima secara tunai maupun lewat transfer digital. Pernyataan ini sekaligus meluruskan kekeliruan yang sempat beredar luas di masyarakat.


Asal Mula Isu Pajak Amplop Kondangan

Isu ini muncul saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Danantara dan Kementerian BUMN. Seorang anggota DPR, Mufti Anam, mengungkap adanya kebijakan pajak amplop kondangan sebagai dampak dari pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang sebelumnya dikelola Kementerian Keuangan. Namun, hal tersebut merupakan salah paham terkait prinsip perpajakan yang berlaku.


Prinsip Perpajakan yang Berlaku Menurut DJP

Rosmauli menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomi seperti hadiah atau uang pemberian memang bisa menjadi objek pajak. Namun, penerapan pajak ini tidak otomatis berlaku dalam semua situasi.

  • Pemberian bersifat pribadi dan tidak rutin
  • Tidak terkait dengan hubungan kerja atau kegiatan usaha

Jika memenuhi kriteria tersebut, pemberian uang seperti amplop kondangan tidak dikenakan pajak dan bukan menjadi fokus pengawasan DJP.

baca juga:Ikuti dan Ramaikan! Senam Massal Poco-Poco HUT Ke-60 dan Reuni Akbar SMAN 2 Bandar Lampung Sabtu 2 Agustus 2025


Sistem Self-Assessment dalam Perpajakan

DJP menerapkan prinsip self-assessment, yang berarti wajib pajak sendiri yang melaporkan penghasilan mereka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). DJP tidak melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan maupun dalam konteks amplop kondangan.

Penulis: Dena Triana

More From Author

Pemkab dan Polres Tulungagung Sepakati Pembatasan Penggunaan Sound Horeg untuk Ketertiban Masyarakat

Prediksi Skor Atletico Mineiro vs. Atletico Bucaramanga Copa Sudamericana: Jumat, 25 Juli 2025 Pukul 07.30 WIB

Prediksi Skor Atletico Mineiro vs. Atletico Bucaramanga Copa Sudamericana: Jumat, 25 Juli 2025 Pukul 07.30 WIB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories