Baru-baru ini beredar kabar yang menyebutkan adanya pajak yang dikenakan pada amplop kondangan atau uang pemberian di acara hajatan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada kebijakan seperti itu dari pemerintah maupun DJP.
baca juga:Marcus Rashford: Barcelona Menjadi Rumah Kedua Baginya
Klarifikasi Resmi dari DJP soal Pajak Amplop Kondangan
Dalam pernyataan resminya kepada CNBC Indonesia, Rosmauli menjelaskan bahwa DJP tidak pernah mengeluarkan aturan yang memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang diterima secara tunai maupun lewat transfer digital. Pernyataan ini sekaligus meluruskan kekeliruan yang sempat beredar luas di masyarakat.
Asal Mula Isu Pajak Amplop Kondangan
Isu ini muncul saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Danantara dan Kementerian BUMN. Seorang anggota DPR, Mufti Anam, mengungkap adanya kebijakan pajak amplop kondangan sebagai dampak dari pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang sebelumnya dikelola Kementerian Keuangan. Namun, hal tersebut merupakan salah paham terkait prinsip perpajakan yang berlaku.
Prinsip Perpajakan yang Berlaku Menurut DJP
Rosmauli menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomi seperti hadiah atau uang pemberian memang bisa menjadi objek pajak. Namun, penerapan pajak ini tidak otomatis berlaku dalam semua situasi.
- Pemberian bersifat pribadi dan tidak rutin
- Tidak terkait dengan hubungan kerja atau kegiatan usaha
Jika memenuhi kriteria tersebut, pemberian uang seperti amplop kondangan tidak dikenakan pajak dan bukan menjadi fokus pengawasan DJP.
Sistem Self-Assessment dalam Perpajakan
DJP menerapkan prinsip self-assessment, yang berarti wajib pajak sendiri yang melaporkan penghasilan mereka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). DJP tidak melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan maupun dalam konteks amplop kondangan.
Penulis: Dena Triana