Kapan Bansos PKH Tahap 3 2025 Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya!

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada rentang bulan Juli hingga September. Sebagai salah satu bentuk bantuan sosial bersyarat dari pemerintah, PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, baik melalui transfer bank maupun lewat PT Pos Indonesia, tergantung wilayah masing-masing.

Namun, waktu pencairan bisa berbeda di setiap daerah karena bergantung pada kesiapan data dan proses distribusi. Oleh karena itu, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sangat dianjurkan untuk aktif mengecek status mereka melalui situs resmi atau bertanya langsung ke pendamping PKH di daerah.

baca juga : Fajar/Fikri Menang Telak, Indonesia Kirim Empat Wakil ke Perempat Final China Open 2025


Siapa Saja yang Berhak Menerima dan Berapa Besarannya?

PKH ditujukan bagi keluarga miskin dengan anggota keluarga tertentu yang masuk dalam kategori prioritas. Berikut adalah daftar kategori penerima dan besar bantuan yang diberikan per tahun serta per tahap:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak usia dini 0–6 tahun: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Siswa SD/sederajat: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000 per tahap)
  • Siswa SMP/sederajat: Rp 1.500.000/tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Siswa SMA/sederajat: Rp 2.000.000/tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000/tahun (Rp 2.700.000 per tahap)

Jadwal Pencairan PKH 2025

Berikut adalah tahapan penyaluran bantuan sosial PKH tahun 2025:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Bagi KPM yang belum menerima bantuan di tahap 3, disarankan segera melakukan pengecekan melalui sistem daring atau mendatangi pendamping di wilayah masing-masing.


Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Secara Online

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3, Anda bisa melakukan pengecekan melalui website Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

Cek Melalui Situs Web

  1. Buka laman resmi: cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Ketik kode verifikasi yang muncul
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima atau bukan

Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Bagi pengguna Android, tersedia aplikasi yang memudahkan pengecekan:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store
  2. Buat akun dengan data: NIK, nama lengkap, alamat, email, dan password
  3. Unggah foto KTP dan swafoto
  4. Lakukan verifikasi dan login
  5. Masuk ke menu “Profil” untuk melihat status bansos Anda

Catatan: Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan KTP agar hasil pencarian akurat.


Apa Itu Desil dan Pengaruhnya Terhadap Bansos?

Desil adalah metode pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dibagi menjadi 10 kelompok dari yang termiskin (Desil 1) hingga paling sejahtera (Desil 10).

Berikut rincian klasifikasi desil menurut BPS:

  • Desil 1: Pendapatan < Rp 400.000/bulan – kategori miskin ekstrem (prioritas utama PKH)
  • Desil 2: Pendapatan < Rp 600.000/bulan
  • Desil 3: Pendapatan < Rp 900.000/bulan
  • Desil 4: Pendapatan > Rp 900.000 – masih rentan miskin
  • Desil 5: Sudah lebih sejahtera namun belum stabil
  • Desil 6-10: Kelompok menengah ke atas – tidak lagi memenuhi syarat penerima bansos

baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi World University Rangking for Innovation 2025


Tujuan dan Dasar Hukum PKH

Program PKH dirancang untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada masyarakat miskin, dengan tujuan sebagai berikut:

  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin
  • Mengubah pola hidup menjadi lebih mandiri
  • Menekan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial
  • Mendorong akses ke layanan keuangan formal

Dasar hukum pelaksanaan PKH:

  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  • UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  • Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial

penulis : elsandria

More From Author

Poso Diterpa 96 Kali Gempa Susulan, Warga Masih Mengungsi

Poso Diterpa 96 Kali Gempa Susulan, Warga Masih Mengungsi

BPJS Kesehatan Parepare Perkenalkan Layanan BPJS Online untuk Memudahkan Akses JKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories