Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) oleh oknum pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). TKA yang menjadi korban pemerasan berasal dari berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, olahraga, dan industri. KPK juga sedang mendalami lebih lanjut keterlibatan pejabat Kemnaker dalam praktik ilegal ini.
Baca juga : Perselisihan Ranjau Darat Memperburuk Ketegangan Antara Thailand dan Kamboja
1. TKA dari Berbagai Bidang Terlibat dalam Kasus Pemerasan
Tenaga Kerja Asing di Sektor Kesehatan, Pendidikan, dan Industri Terkena Dampak
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, TKA yang diperas oleh oknum pegawai Kemnaker datang dari berbagai bidang. Para tenaga kerja asing ini berasal dari sektor kesehatan, pendidikan, olahraga, hingga industri. KPK berencana memanggil beberapa TKA untuk dimintai keterangan terkait praktik pemerasan yang mereka alami. Hal ini menunjukkan bahwa oknum pejabat Kemnaker memanfaatkan kekuasaan mereka untuk meminta sejumlah uang agar proses izin kerja TKA bisa dipermudah.
Pemeriksaan TKA Terkait Kasus Ini
KPK berencana untuk meminta keterangan dari TKA yang terlibat dalam kasus ini untuk mendalami lebih lanjut praktik pemerasan yang sudah berlangsung sejak 2019. Beberapa pihak yang terlibat akan diminta keterangan lebih lanjut guna menyelidiki akar penyebab masalah ini.
2. Delapan Tersangka Ditahan oleh KPK
Daftar Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan Izin TKA
KPK telah menahan delapan tersangka terkait pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker. Berikut adalah daftar tersangka yang sudah ditahan oleh KPK:
- Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
- Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024-2025
- Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024
- Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025
- Suhartono – Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020-2023
- Haryanto – Direktur PPTKA 2019-2024 dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional 2024-2025
- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017-2019
- Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024-2025
Pemerasan yang Sudah Terjadi Sejak 2019
KPK mencurigai bahwa pemerasan terhadap TKA ini telah berlangsung sejak 2019, di mana pejabat Kemnaker meminta uang untuk mempermudah izin bagi tenaga kerja asing. Praktik pemerasan ini menghasilkan dana yang diperkirakan mencapai Rp 53 miliar.
3. Proses Penyidikan dan Dampak Kasus Pemerasan
Pengusutan dan Langkah Hukum Lanjutan
KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa para pelaku pemerasan di Kemnaker mendapatkan sanksi yang sesuai. TKA yang menjadi korban dari praktik pemerasan ini juga akan dimintai keterangan lebih lanjut agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
Dampak Negatif Kasus Terhadap Sistem Izin TKA
Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing di Indonesia. Pemerasan yang terjadi tidak hanya merugikan calon TKA, tetapi juga mencoreng citra lembaga pemerintah yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik secara transparan dan jujur.
Baca juga : Muhammad Abdullah Azzam Siswa SMA Al Kautsar Lolos Program Pelajar Lampung di Parlemen
Kesimpulan
Kasus pemerasan tenaga kerja asing yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengurusan izin TKA. Dengan ditahannya delapan tersangka, KPK akan terus melanjutkan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Praktik pemerasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini perlu dihentikan agar tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia bisa melalui proses yang sah dan tanpa hambatan.
Penulis : eka sri indah lestary