Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menanggapi pernyataan mengenai poin transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang antara kedua negara. Oleh meminta agar poin tersebut perlu ditinjau ulang, terutama jika melibatkan data pribadi seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Oleh, perlu kehati-hatian terkait pemindahan data pribadi, kecuali jika data yang dipindahkan berkaitan dengan sektor tertentu, seperti data UMKM atau data ekspor-impor. Namun, jika yang dimaksud adalah pemindahan seluruh data pribadi 281 juta warga Indonesia, Oleh menilai hal itu perlu pertimbangan lebih lanjut.
Baca juga : 5 Berita Populer: Reza Gladys Disebut Kurus; Erika Carlina Diklarifikasi Polisi
Urgensi Pemindahan Data Pribadi yang Dipertanyakan
“Kalau seluruh data pribadi, misalkan 281 juta data pribadi, rasanya perlu kehati-hatian dan bisa ditinjau ulang,” ujar Oleh kepada wartawan, Jumat (25/7/2025). Ia juga mempertanyakan urgensi pemindahan data pribadi Indonesia ke AS, namun berharap agar mekanisme transfer data tersebut aman dan terjamin keamanannya.
Penjelasan dari Kepala PCO Mengenai Kesepakatan Dagang
Sebelumnya, Kepala PCO Hasan Nasbi memberikan klarifikasi mengenai salah satu poin kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS, yaitu pemindahan data pribadi. Hasan menegaskan bahwa tujuan pemindahan data pribadi Indonesia ke AS adalah untuk kepentingan komersial, bukan untuk pengelolaan data secara umum.
Hasan menjelaskan bahwa transfer data ini berkaitan dengan pertukaran barang tertentu, seperti bahan kimia, yang bisa memiliki berbagai manfaat atau bahaya jika disalahgunakan. Oleh karena itu, pertukaran data diperlukan untuk memantau dan memastikan produk yang dipertukarkan tidak berbahaya.
Tujuan Transfer Data untuk Kepentingan Komersial
“Tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain,” lanjut Hasan. Dengan demikian, transfer data dimaksudkan untuk mendukung kegiatan komersial yang sah dan tidak terkait dengan pengelolaan data pribadi secara sembarangan.
Penulis : Dina eka anggraini