Menaker Yassierli: BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja Gaji Rp3,5 Juta Hanya Sekali

Pemerintah Tidak Rencanakan Perpanjangan Program BSU

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu hanya diberikan sekali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Program ini, menurutnya, tidak akan diperpanjang dan dipastikan selesai pada Juli 2025.

Baca juga: Perwakilan Massa Diizinkan Masuk Kantor Gubernur Riau untuk Lakukan Negosiasi

Proses Penyaluran BSU Sudah 89,71 Persen

Hingga 22 Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatatkan penyaluran BSU mencapai 89,71 persen dari total 15,95 juta penerima yang berhak. Pemerintah menargetkan penyaluran 100 persen selesai pada akhir bulan ini.

Cara Pencairan BSU di Kantor Pos

Untuk memudahkan pencairan, Kemnaker bekerja sama dengan Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay. Penerima BSU dapat mencairkan dana dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan QR Code dari aplikasi Pospay di Kantor Pos terdekat.

Syarat Penerima BSU

BSU 2025 ditujukan untuk pekerja dengan ketentuan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Baca juga: LAN: Teknologi Jadul yang Tetap Andal!

Besaran BSU

Besaran BSU sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli), yang akan dicairkan sekaligus sebesar Rp600 ribu pada Juni 2025.

Penulis: Kayla Maharani

More From Author

Sosok yang Tak Akan Pernah Dilawan Oleksandr Usyk di Ring Tinju

Sosok yang Tak Akan Pernah Dilawan Oleksandr Usyk di Ring Tinju

Bukan Cuma Erika Carlina, DJ Bravy Juga Klaim Pernah Diancam DJ Panda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories