Pemerintah Tidak Rencanakan Perpanjangan Program BSU
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu hanya diberikan sekali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Program ini, menurutnya, tidak akan diperpanjang dan dipastikan selesai pada Juli 2025.
Baca juga: Perwakilan Massa Diizinkan Masuk Kantor Gubernur Riau untuk Lakukan Negosiasi
Proses Penyaluran BSU Sudah 89,71 Persen
Hingga 22 Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatatkan penyaluran BSU mencapai 89,71 persen dari total 15,95 juta penerima yang berhak. Pemerintah menargetkan penyaluran 100 persen selesai pada akhir bulan ini.
Cara Pencairan BSU di Kantor Pos
Untuk memudahkan pencairan, Kemnaker bekerja sama dengan Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay. Penerima BSU dapat mencairkan dana dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan QR Code dari aplikasi Pospay di Kantor Pos terdekat.
Syarat Penerima BSU
BSU 2025 ditujukan untuk pekerja dengan ketentuan:
- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji maksimal Rp3,5 juta
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
Baca juga: LAN: Teknologi Jadul yang Tetap Andal!
Besaran BSU
Besaran BSU sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli), yang akan dicairkan sekaligus sebesar Rp600 ribu pada Juni 2025.
Penulis: Kayla Maharani