Wacana Baru yang Menggemparkan Publik
Dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN dan BP Danantara pada 23 Juli 2025, anggota DPR dari Fraksi PDI‑Perjuangan, Mufti Anam, menyampaikan kekhawatiran bahwa pemerintah akan mulai memungut pajak dari uang amplop yang diterima saat hajatan atau kondangan. Ia menilai potensi kebijakan ini sangat tragis karena bisa menambah beban masyarakat kecil Reddit+15Suara Merdeka+15suara.com+15.
baca juga : Kapan Harus Pakai Model RAD untuk Proyekmu?
Dampak Fiskal dan Kenaikan Beban Pajak
Menurut Mufti, isu ini muncul sebagai akibat pemerintah memindahkan dividen BUMN ke entitas BP Danantara, sehingga menyebabkan defisit APBN. Akibatnya, pemerintah terdorong mencari sumber pendapatan alternatif yang justru membebani masyarakat rendah dan informal, seperti pedagang online dan penerima amplop hajatan suara.com+4Suara Merdeka+4FAJAR+4.
Kritik dan Alarm dari Legislator untuk Kebijakan Fiskal
Pajak Semua Sektor, Termasuk Bisnis Digital dan Amplop Hajatan
Mufti Anam menegaskan bahwa pajak kini menyasar hampir seluruh aktivitas ekonomi rakyat kecil: mulai dari penjualan online di Shopee, Tokopedia, TikTok, hingga pendapatan influencer. Jika amplop kondangan benar‑benar dipajaki, menurutnya masyarakat akan semakin menjerit dalam kesulitan ekonomi Jawa Pos+5Suara Merdeka+5Suara Merdeka+5.
Menilai Kebijakan sebagai Bentuk Keputusasaan Fiskal
Ia menilai kebijakan perpajakan yang semakin luas ini mencerminkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara efisien. Menurutnya, pengalihan dividen BUMN ke Danantara melemahkan sumber pemasukan negara, lalu kebijakan fiskal baru dipaksakan tanpa pertimbangan publik yang matang Podme.id+8FAJAR+8Kilat News+8.
5 Fakta Utama Mengenai Isu Pajak Amplop Kondangan
1. Pernyataan DPR yang Memicu Polemik
Mufti Anam menyampaikan kekhawatiran bahwa amplop kondangan akan dipajaki dan menyebutnya sebagai kabar mengerikan bagi masyarakat kecil Harian Haluan+10Suara Merdeka+10suara.com+10.
2. Klarifikasi DJP: Tidak Ada Kebijakan Pajak Amplop
Direktorat Jenderal Pajak (DJP Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak ada rencana ataupun kebijakan pemerintah untuk memungut pajak atas amplop hajatan — baik diserahkan secara tunai maupun transfer digital suara.com+5suara.com+5Jawa Pos+5.
3. Dasar Hukum: UU HPP dan PPh Tidak Mengenai Pemberian Sosial
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa pemberian pribadi, sporadis, dan bersifat sosial seperti uang amplop hajatan tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan Reddit+15suara.com+15Harian Haluan+15.
4. Pajak Fokus pada Penghasilan Rutin dan Usaha
Hanya pendapatan yang bersifat rutin, profesional, atau dari usaha yang menjadi objek pajak. Pemberian sesekali seperti amplop kondangan tidak memenuhi syarat objek PPh Monitor Indonesia+8suara.com+8Harian Haluan+8.
5. Sistem Self‑Assessment, Bukan Pemungutan di Lapangan
Sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment, sehingga DJP tidak memungut pajak secara langsung di acara seperti hajatan atau kondangan Kompas.tv+4suara.com+4Jawa Pos+4.
Ringkasan Utama
Poin | Penjelasan |
---|---|
Pernyataan DPR | Mufti Anam menuding amplop kondangan akan dikenai pajak oleh pemerintah |
Klarifikasi DJP | Tidak ada kebijakan pajak untuk amplop kondangan |
Dasar hukum | UU PPh meniadakan pajak atas pemberian bersifat pribadi & sporadis |
Sasaran pajak | Cenderung pada penghasilan rutin dan usaha |
Praktik pemungutan | Tidak ada pemungutan langsung acara, karena sistem self‑assessment |
Kesimpulan
Isu pajak terhadap amplop kondangan yang diangkat oleh anggota DPR pada 23 Juli 2025 memicu keresahan publik. Namun, hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah atau DJP yang mengenakan pajak atas pemberian seperti amplop hajatan. Pernyataan Mufti Anam lebih bersifat politis dan sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan fiskal yang lebih luas. Masyarakat disarankan untuk menunggu konfirmasi resmi dari DJP atau Kementerian Keuangan jika muncul isu serupa di masa depan.
penulis : Muhamad Anwar Fuadi