Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ketua KPK Beri Sorotan Tajam

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Vonis ini menuai perhatian karena hanya separuh dari tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun.

baca juga : Jadwal Final EURO Women 2025: Inggris vs Spanyol, Siap-Siap Nonton!

Apa Isi Putusan Hakim Terhadap Hasto?

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Hasto bersalah telah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto, dengan ancaman tiga bulan kurungan jika tidak dibayar. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Hasto:

  • Terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor
  • Terlibat sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  • Bertindak terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 1 KUHP

Namun, Pasal 21 UU Tipikor yang menyangkut perintangan penyidikan dinyatakan tidak terbukti dalam kasus ini.

Mengapa Ketua KPK Menyoroti Putusan Ini?

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengaku menyoroti secara tajam keputusan hakim tersebut. Baginya, putusan yang hanya setengah dari tuntutan bisa menimbulkan pertanyaan di publik soal komitmen pemberantasan korupsi.

Meski begitu, Setyo tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menyebut putusan telah diambil berdasarkan hukum dan nilai-nilai keadilan.

“Tapi karena hakim memutuskan seperti itu, ya tentu kami menghargai. Putusan itu diambil demi hukum dan dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Apa Langkah Selanjutnya dari KPK?

Setelah vonis dijatuhkan, KPK belum langsung mengambil sikap soal banding. Setyo menyatakan, lembaga antirasuah tersebut masih menunggu salinan lengkap putusan dari pengadilan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kewenangan untuk memutuskan banding ada pada jaksa penuntut umum (JPU). Setyo menegaskan bahwa ia tidak akan mendahului keputusan JPU karena hal itu sudah menjadi ranah mereka.

“Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum,” tambahnya.

baca juga : Tingkatkan Kuat Tekan Beton, Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Teliti Pengaruh Serat Bambu sebagai Bahan Tambah Alami

Apa Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis?

Meskipun menyatakan Hasto bersalah dalam kasus suap, hakim menyebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya. Namun, beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 3,5 tahun antara lain:

  • Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan
  • Belum pernah dihukum sebelumnya
  • Ada unsur pertimbangan keadilan dan proporsionalitas

Hakim juga memerintahkan agar Hasto tetap berada dalam tahanan, sementara barang bukti berupa buku yang sempat disita dikembalikan kepadanya.

penulis : elsandria

More From Author

Alonso Martinez Cetak Hat-Trick, NYCFC Menang 4-3 atas FC Dallas

Alonso Martinez Cetak Hat-Trick, NYCFC Menang 4-3 atas FC Dallas

Makna Mendalam di Balik Soundtrack & Pesan Moral Sinetron “Merangkai Kisah Indah” di Indosiar dan Vidio

Makna Mendalam di Balik Soundtrack & Pesan Moral Sinetron “Merangkai Kisah Indah” di Indosiar dan Vidio

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories