Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Fakta-Fakta Kasus Suap PAW Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Fakta-Fakta Kasus Suap PAW Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025). Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Berikut adalah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang mengarah pada keputusan hukum ini.

Baca juga : Fakta di Balik Suspensi Saham CDIA oleh BEI


1. Hasto Terbukti Menyediakan Uang Rp 400 Juta untuk Suap PAW

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang sebesar Rp 400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang tersebut digunakan untuk mengurus pengesahan PAW Harun Masiku. Hakim menjelaskan bahwa dana ini diserahkan melalui anak buah Hasto, Kusnadi, yang berasal dari sumber Hasto Kristiyanto.

  • Keputusan Hakim: Hasto dianggap bersalah karena menyiapkan dana Rp 400 juta untuk operasional suap, yang kemudian diserahkan kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019.
  • Bukti Autentik: Hakim menyebutkan bukti komunikasi yang autentik dan analisis linguistik yang memperkuat dakwaan terhadap Hasto.

2. Hasto Aktif dalam Mengupayakan PAW Harun Masiku

Hasto terbukti aktif dalam upaya pengurusan PAW Harun Masiku, meskipun Riezky Aprilia sudah dilantik sebagai anggota DPR. Hakim mengungkapkan bahwa Hasto tetap mengupayakan pengesahan PAW Harun Masiku, seperti yang tercatat dalam percakapan WhatsApp yang menunjukkan keterlibatannya.

  • Bukti Keterlibatan Langsung: Tertulis dalam percakapan antara Hasto dan Donny Tri Istiqomah yang menunjukkan upaya untuk menetapkan Harun Masiku melalui surat dari Mahkamah Agung.
  • Keterangan Saksi: Fakta ini didukung oleh kesaksian Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina yang mengonfirmasi keterlibatan Hasto dalam pengurusan PAW.

3. Respons Hasto terhadap Vonis 3,5 Tahun Penjara

Setelah vonis dijatuhkan, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa ia merasa lega dan memutuskan untuk belajar dari putusan tersebut. Meskipun divonis 3,5 tahun penjara, Hasto menilai proses hukum ini merupakan bagian dari dinamika politik dan hukum yang lebih besar.

  • Pandangan Hasto: Hasto mengklaim bahwa dirinya menjadi korban dari komunikasi yang dilakukan oleh anak buahnya. Ia juga menyinggung hukum yang dijadikan alat kekuasaan dalam kasus ini.
  • Reaksi Hasto: Meskipun menerima keputusan ini, Hasto bertekad untuk melawan ketidakadilan dan terus memperjuangkan cita-cita keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

4. Denda Rp 250 Juta dan Pidana Subsider

Selain hukuman penjara, Hasto Kristiyanto juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Hasto harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

  • Sanksi Denda: Hasto diwajibkan membayar denda sesuai dengan putusan hakim. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan.

Baca juga : Baliho Mubes III Ikatan Keluarga Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Terpacak Gagah


5. Hasto Mengaku Menghadapi Ketidakadilan

Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah bagian dari upaya mengganggu kongres PDI Perjuangan. Ia menganggap bahwa vonis ini adalah salah satu bentuk ketidakadilan yang harus dilawan.

  • Tekad Hasto: Meskipun menghadapi vonis pidana, Hasto menyatakan bahwa ia akan terus berjuang dan menggugat ketidakadilan yang ada, serta memperjuangkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Pengacara Hasto Kritisi Hakim yang Kenakan Masker Sepanjang Sidang, Ini Tanggapan Pengadilan

Pengacara Hasto Kritisi Hakim yang Kenakan Masker Sepanjang Sidang, Ini Tanggapan Pengadilan

Kata Jokowi soal Nama Abraham Samad Muncul di Kasus Tudingan Ijazah PalsuKata Jokowi soal Nama Abraham Samad Muncul di Kasus Tudingan Ijazah Palsu

FCA Denda Eks Wakil CEO H2O £1 Juta karena Dokumen Rapat Palsu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories