Keuchik Blang Beururu Bantah Beri Izin Pembukaan Lahan di Hutan

Keuchik Azwar Menegaskan Tidak Beri Izin Pembukaan Lahan

Kepala Desa (Keuchik) Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Azwar, dengan tegas membantah bahwa ia memberikan izin untuk penggunaan alat berat dalam pembukaan lahan di kawasan hutan wilayah desanya. Pernyataan tersebut disampaikan setelah diketahui bahwa satu unit ekskavator diamankan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dalam operasi penindakan pada pekan lalu.

“Saya tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk membawa ekskavator masuk ke kawasan hutan di desa kami,” ujar Azwar saat dikonfirmasi oleh AJNN, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Trump Menanggapi Rencana Macron Mengakui Negara Palestina

Keuchik Azwar Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas

Azwar menjelaskan bahwa alasan dirinya tidak memberikan izin adalah karena tidak adanya data resmi mengenai batasan dan status kawasan hutan di wilayah tersebut. Dia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika ia salah mengambil keputusan, hal itu bisa berujung pada masalah hukum.

“Makanya saya memilih diam, karena saya tidak punya dasar hukum yang jelas. Sejauh ini, tidak ada satu pihak pun yang datang meminta izin atau melapor kepada saya tentang ekskavator itu,” tambahnya.

Ekskavator Diduga Lewat Jalur Alternatif Menuju Hutan

Terkait akses ekskavator yang masuk ke wilayah hutan, Azwar menduga bahwa alat berat tersebut kemungkinan melewati jalur alternatif yang tersedia menuju perbukitan Blang Beururu. Ia menegaskan bahwa terdapat banyak jalan yang dapat digunakan untuk menuju ke kawasan tersebut.

“Bisa saja mereka lewat jalan lain. Banyak jalan menuju ke atas,” tambah Azwar.

Lahan Pembukaan Diduga Milik Warga Blang Beururu

Azwar juga mengungkapkan bahwa lahan yang sedang dibuka diduga merupakan milik warga Blang Beururu yang tergabung dalam kelompok tani. Namun, ia menegaskan bahwa kelompok tersebut belum memiliki legalitas hukum yang sah.

“Kelompoknya memang ada, tapi belum resmi. Belum ada SK atau dasar hukum yang sah. Baru sebatas wacana. Tapi memang lahan itu milik warga sini,” jelasnya.

Tim Gakkum DLHK Aceh Amankan Ekskavator dan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum DLHK Aceh bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II berhasil mengamankan satu unit ekskavator dan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan produksi Blang Beururu. Operasi penindakan ini dilakukan pada Rabu (21/7/2025) di titik koordinat 5.0338 LU dan 96.5403 BT.

Kepala UPTD KPH Wilayah II Aceh, Firdaus, menjelaskan bahwa timnya menemukan ketiga orang tersebut sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan saat penggerebekan dilakukan.

“Kami menangkap operator ekskavator berinisial AZ, warga Pidie, bersama dua rekannya. Mereka tengah membuka lahan saat tim tiba di lokasi,” ungkap Firdaus, Jumat lalu.

Baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Dipercaya Kementerian Komdigi Sertifikasi Kompetensi VSGA 2025

Penyidik Terus Menyidik Kasus Pembukaan Lahan Ilegal

Ketiga tersangka saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK Aceh. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang kini masih dalam pencarian.

“Kami terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tambah Firdaus.

Penulis: Fiska Anggraini

More From Author

Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP, Hanya Perlu Data KTP

Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP, Hanya Perlu Data KTP

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Turun Hingga Rp15.000 per Gram

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Turun Hingga Rp15.000 per Gram

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories