Pengacara Hasto Kritisi Hakim yang Kenakan Masker Sepanjang Sidang, Ini Tanggapan Pengadilan

Pengacara Hasto Kritisi Hakim yang Kenakan Masker Sepanjang Sidang, Ini Tanggapan Pengadilan

Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengkritik Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, yang mengenakan masker sepanjang persidangan. Kritik ini muncul setelah Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan terkait Harun Masiku. Berikut adalah detail dari kritik dan tanggapan yang muncul terkait hal tersebut.

Baca juga : Fakta di Balik Suspensi BEI terhadap Saham CDIA


1. Pengacara Hasto Kritisi Penggunaan Masker Hakim

Ronny Talapessy, pengacara Hasto, mempertanyakan sikap Ketua Majelis Hakim yang terus memakai masker dalam sidang terbuka. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip persidangan yang harus dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

  • Kritik Terhadap Hakim: Ronny merasa aneh karena maskernya tidak dilepas meskipun persidangan terbuka, yang menjadi perhatian bagi pihaknya. “Ini menjadi pertanyaan buat kami,” ujarnya.
  • Keberatan Terhadap Pertimbangan Hakim: Selain itu, Ronny juga menyatakan keberatan terhadap keputusan majelis hakim yang menganggap tindakan jaksa menghadirkan penyelidik dan penyidik KPK sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.

2. Tanggapan Pengadilan: Alasan Hakim Pakai Masker

Pengadilan memberikan penjelasan terkait kebiasaan Hakim Rios memakai masker sepanjang persidangan. Ternyata, alasan penggunaan masker berhubungan dengan pengalaman pribadi hakim terkait kesehatan dan kenyamanan.

  • Penjelasan Pengadilan: Menurut Andi, juru bicara pengadilan, Hakim Rios pernah dua kali terjangkit COVID-19, dan sejak saat itu, dia merasa lebih nyaman mengenakan masker untuk menjaga kebersihan udara yang dihirup.
  • Kebiasaan Sehari-Hari: Masker juga dipakai untuk melindungi diri dari polusi udara Jakarta yang cukup mengganggu.

3. Vonis Hasto Kristiyanto: 3,5 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Hakim menyatakan Hasto terbukti memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam proses pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

  • Putusan Hakim: Hasto dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  • Tidak Terbukti Merintangi Penyidikan: Hasto tidak terbukti melakukan perintangan terhadap penyidikan seperti yang didakwa dalam dakwaan pertama jaksa KPK.

4. Tuntutan Jaksa KPK dan Pembelaan Hasto

Tuntutan Jaksa KPK terhadap Hasto adalah 7 tahun penjara, namun hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan. Tuntutan tersebut terkait dengan dugaan Hasto yang menghalangi operasi tangkap tangan dan menalangi dana suap Harun Masiku.

  • Peran Hasto Menurut Jaksa: Jaksa KPK menilai Hasto memberikan dana Rp 400 juta sebagai suap kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga menyuruh stafnya untuk merendam handphone Harun Masiku.
  • Pembelaan Hasto: Pihak Hasto membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa tidak ada saksi yang secara langsung menyatakan keterlibatannya dalam suap tersebut. Hasto juga menganggap jaksa KPK telah menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik sebagai saksi.

Baca juga : Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Yuseano Kardiansyah Terpilih Laboratorium Penerjemah Sastra Kementerian Kebudayaan


5. Reaksi Hasto Setelah Vonis

Setelah divonis 3,5 tahun penjara, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa ia merasa lega dan tetap teguh menghadapi vonis tersebut. Hasto mengklaim bahwa kasusnya berkaitan dengan upaya untuk mengganggu kongres PDI-P.

  • Tekad Hasto: Hasto menyatakan bahwa ia akan terus melawan ketidakadilan yang ada dan bertekad untuk memperjuangkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Masih Menyisakan Kontroversi

Vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto menjadi sorotan, baik dari sisi hukum maupun politik. Kritik terhadap penggunaan masker oleh hakim dan pembelaan Hasto atas tuntutan jaksa menunjukkan adanya perdebatan yang lebih dalam terkait sistem peradilan dan keadilan yang diterapkan dalam kasus ini. Keputusan ini memberikan dampak besar pada citra PDI-P dan dapat mempengaruhi dinamika politik di Indonesia.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Puma Hadapi Masalah Persediaan, Ilustrasi Dilema Tarif AS bagi Retailer

Puma Hadapi Masalah Persediaan, Ilustrasi Dilema Tarif AS bagi Retailer

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Fakta-Fakta Kasus Suap PAW Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Fakta-Fakta Kasus Suap PAW Harun Masiku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories