Program bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali digulirkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk tahun anggaran 2025. Tahun ini, sebanyak 21.490 kuota disediakan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan di seluruh Indonesia.
baca juga : Jokowi dan Iriana Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan ’80
Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan KIP Kuliah 2025?
Program ini ditujukan untuk lulusan MA, SMA, SMK, atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terkendala kondisi ekonomi. Bantuan ini tidak hanya menanggung biaya pendidikan, tetapi juga menyediakan biaya hidup selama masa kuliah.
Kuota KIP Kuliah 2025 terbagi sebagai berikut:
- 16.600 kuota untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)
- 4.890 kuota untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS)
“Pada 2025, total kuota mencapai 21.490 mahasiswa,” ujar Ruchman Basori, Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), dalam keterangan resminya.
Apa yang Baru dari Pengelolaan KIP Kuliah Tahun Ini?
Tahun ini terjadi perubahan besar dalam pengelolaan program. Jika sebelumnya ditangani oleh masing-masing unit eselon I di Kemenag, kini pengelolaan KIP Kuliah diambil alih oleh Puspenma.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui dengan PMA Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Lima unit eselon I yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan program ini meliputi:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
- Direktorat Jenderal Bimas Katolik
- Direktorat Jenderal Bimas Hindu
- Direktorat Jenderal Bimas Buddha
Kini, pengelolaan lebih terpusat di Puspenma, yang akan bertanggung jawab mulai dari pendataan hingga penyaluran bantuan.
Bagaimana Cara Mendaftar Sebagai Penerima KIP Kuliah?
Sebelum mahasiswa bisa menerima bantuan, perguruan tinggi terlebih dahulu harus terdaftar sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah.
Untuk PTKIS, pendaftaran dibuka mulai 21 Juli hingga 10 Agustus 2025. Proses pendaftaran ini penting agar kampus bisa menjadi tempat studi resmi bagi penerima bantuan.
Setelah itu, mahasiswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu bisa mendaftar dengan memenuhi persyaratan akademik dan administrasi yang telah ditentukan.
Berapa Besar Bantuan yang Diterima Mahasiswa?
Bantuan KIP Kuliah terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup (living cost).
Berikut rinciannya:
- Biaya hidup: Rp 700.000 per bulan
- Biaya pendidikan: Rp 2.400.000 per semester
- Total bantuan per semester: Rp 6.600.000
Dana bantuan biaya hidup disalurkan langsung kepada mahasiswa, sementara biaya pendidikan dibayarkan ke perguruan tinggi.
Mengapa Program Ini Penting untuk Mahasiswa Kurang Mampu?
KIP Kuliah hadir sebagai solusi nyata bagi pelajar berprestasi dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Program ini tak hanya meringankan beban finansial, tapi juga membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah.
Dengan adanya alokasi kuota yang cukup besar dan manajemen yang lebih terpusat di bawah Puspenma, harapannya proses distribusi bantuan jadi lebih efektif dan efisien.
penulis : elsandria