KPK Sita Moge Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil, Ini Penjelasan Lengkapnya

Latar Belakang Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten).

Baca juga : Arsenal vs Newcastle: The Gunners Menang Tipis 3-2 dalam Laga Pramusim Seru

Penyitaan dilakukan pada bulan Maret 2025 ketika KPK melakukan penggeledahan ke sejumlah lokasi, termasuk kediaman pribadi Ridwan Kamil. Motor tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang tengah dianalisis penyidik KPK.

Moge Royal Enfield yang Disita

Motor gede yang disita merupakan Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017. Motor ini dikenal dengan desain retro klasik dan kerap jadi incaran kolektor.

Spesifikasi motor tersebut antara lain:

  • Mesin 499cc, satu silinder, empat langkah, berpendingin udara
  • Tenaga maksimum mencapai 27,2 hp pada 5250 rpm
  • Torsi puncak sebesar 41,3 Nm pada 4000 rpm
  • Desain bodi terinspirasi dari motor era 1950-an

Motor ini ditemukan di garasi rumah Ridwan Kamil saat penggeledahan, dan kemudian langsung dibawa ke tempat penyimpanan resmi barang bukti KPK.

Tidak Tercatat di LHKPN Ridwan Kamil

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa motor tersebut tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil. Padahal, seluruh pejabat negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara lengkap dan berkala ke KPK.

“Motor itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK,” kata Tessa.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan moge tersebut dan apakah ada indikasi penyamaran atau upaya penghindaran pelaporan.

Motor Terdaftar atas Nama Pegawai

Meski ditemukan di rumah Ridwan Kamil, moge Royal Enfield tersebut diketahui terdaftar atas nama salah satu pegawai atau ajudan pribadi RK. KPK menyatakan sedang mendalami hubungan antara kepemilikan administratif dan fakta keberadaan motor tersebut di kediaman RK.

“Beberapa kendaraan itu diatasnamakan ke pegawainya. Saat ini sedang kami dalami,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Namun, belum ada kesimpulan dari KPK apakah hal ini termasuk dalam skema penyamaran aset atau hanya pencatatan administratif yang keliru.

Mengapa Ridwan Kamil Belum Diperiksa?

Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil terkait temuan moge ini. Menurut KPK, penyidik masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut atas asal-usul dan status hukum kendaraan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan). Kami tidak langsung memanggil beliau karena kami perlu klarifikasi posisi barang tersebut,” ujar Asep Guntur.

KPK juga menegaskan bahwa belum ada kesimpulan bahwa Ridwan Kamil melakukan penyembunyian atau penyamaran kepemilikan kendaraan.

Status Motor dalam Proses Hukum

Motor Royal Enfield Classic 500 saat ini telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta. Proses hukum masih berjalan dan penyidik tengah menelusuri bukti-bukti lain yang mungkin mengarah ke keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Penyitaan barang seperti ini merupakan prosedur umum dalam upaya pengungkapan kasus, terutama jika barang yang disita memiliki kaitan langsung atau tidak langsung dengan aliran dana yang sedang diselidiki.

Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Tuan Rumah Cabang Petanque Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi

Kesimpulan

Penyitaan moge Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil menjadi sorotan publik, terutama karena kendaraan tersebut tidak tercatat dalam LHKPN dan terdaftar atas nama orang lain. Meski begitu, KPK belum menetapkan keterlibatan langsung Ridwan Kamil dalam kasus korupsi yang sedang diusut.

Penyelidikan masih berlangsung, dan publik diimbau menunggu hasil resmi dari KPK. Transparansi dan kejelasan status kepemilikan aset menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini secara adil dan objektif.

Penulis: Eka sri indah lestary

More From Author

Kapolresta Banyuwangi Bantu Atasi Kemacetan di Pelabuhan Bulusan

Infinix Hot 60 Pro+ Resmi Debut Global: Layar AMOLED 144Hz, Android 15, dan Fitur Lengkap

Infinix Hot 60 Pro+ Resmi Debut Global: Layar AMOLED 144Hz, Android 15, dan Fitur Lengkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories