KPK Ungkap Fakta Moge Royal Enfield yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah menyita satu unit motor gede (moge) Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penyitaan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB, dan menjadi perhatian karena muncul dugaan penyamaran aset.

baca juga : Jokowi dan Iriana Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan ’80

Apa Alasan KPK Menyita Motor Gede di Rumah Ridwan Kamil?

KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi RK pada Maret 2025, dan menemukan sejumlah barang, termasuk moge Royal Enfield Classic 500 tahun 2017. Meski kendaraan tersebut berada di rumah Ridwan Kamil, nama kepemilikan dalam surat kendaraan bukan atas nama RK, melainkan atas nama salah satu pegawainya.

Hal ini menimbulkan kecurigaan akan potensi penyamaran aset, karena moge tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK pada tahun 2023.

Spesifikasi Moge yang Disita KPK

Motor yang disita adalah Royal Enfield Classic 500, salah satu motor legendaris dengan gaya retro. Beberapa spesifikasi dari motor ini antara lain:

  • Mesin: 499cc, 1 silinder, 4-tak, pendingin udara
  • Tenaga maksimum: 27,2 hp @ 5.250 rpm
  • Torsi maksimum: 41,3 Nm @ 4.000 rpm
  • Tampilan: Full klasik, tangki membulat, jok terpisah, dan panel analog

Model ini merupakan reinkarnasi dari seri Bullet 1951, menjadikannya ikon motor klasik dengan nilai koleksi tinggi.

Moge Tidak Terdaftar di LHKPN RK

Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardika, motor yang kini berada di Rupbasan Cawang tidak tercantum dalam laporan kekayaan RK. Hal ini menjadi indikasi awal bahwa motor tersebut bisa jadi merupakan aset yang tidak dilaporkan secara resmi.

Tessa juga menambahkan bahwa setiap barang yang disita oleh KPK dipastikan memiliki kaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. Dalam hal ini, moge tersebut menjadi bagian dari barang bukti penting.

Apakah Motor Tersebut Milik Ridwan Kamil?

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepemilikan moge tersebut memang tidak atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama pegawainya, kemungkinan seorang ajudan.

KPK masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri asal-usul kendaraan, termasuk kemungkinan apakah motor itu hanya dipinjamkan atau memang dibeli oleh RK namun diatasnamakan pihak lain.

“Bukan berarti Pak RK menyamarkan kepemilikannya. Kami sedang menelusuri bagaimana posisi kendaraan tersebut bisa ada di kediamannya,” ujar Asep Guntur.

baca juga : Hadiri Penutupan Bandar Lampung Expo 2025, Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Apresiasi Kreativitas dan Kolaborasi

Mengapa Ridwan Kamil Belum Diperiksa?

Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa. Hal ini dikarenakan KPK masih membutuhkan data dan bukti tambahan sebelum melakukan pemanggilan terhadap RK.

Penyidik tengah memverifikasi semua dokumen, termasuk STNK dan BPKB, untuk mengetahui siapa pemilik sah dari kendaraan tersebut. Hanya setelah proses ini selesai, KPK akan menentukan apakah RK perlu dimintai keterangan langsung atau tidak.

penulis : elsandria

More From Author

Krisis Kelaparan di Gaza: Keadaan Mengerikan dan Dampaknya bagi Penduduk

Sinopsis Film Man on Fire: Aksi Denzel Washington Memburu Sindikat Penculik

Sinopsis Film Man on Fire: Aksi Denzel Washington Memburu Sindikat Penculik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories