Kasus korupsi di PT Bank BJB kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait penyalahgunaan anggaran iklan. Modus utama dalam perkara ini adalah manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) iklan yang digunakan untuk membiayai kegiatan nonbudgeter, termasuk perayaan ulang tahun.
baca juga:Ishiba Tolak Pernyataan Bersama Soal Tarif AS — Detil Kesepakatan Mulai Terungkap
Bagaimana Modus Manipulasi LPJ Terjadi?
KPK menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini sengaja melebihkan jumlah pengeluaran iklan dalam laporan resmi. Praktiknya, jika iklan sebenarnya ditayangkan di 10 media, laporan yang disusun menyebutkan 20 media.
“Misalnya pengiklannya ke medianya ada sepuluh, kemudian dipertanggungjawabkan 20. Jadi ada sisanya sepuluh,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Selisih jumlah tersebut tetap dicairkan oleh Bank BJB, dan uangnya dialihkan ke pengeluaran yang tidak tercantum dalam anggaran resmi alias nonbudgeter.
Dana Nonbudgeter untuk Acara Ulang Tahun?
Asep mengungkapkan bahwa dana fiktif tersebut kemudian dipakai untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang tidak dianggarkan secara resmi, salah satunya adalah acara ulang tahun.
“Ada beberapa kegiatan yang tidak dianggarkan, misalnya ulang tahun. Maka dipakai dana nonbudgeter dari hasil manipulasi laporan,” kata Asep.
Praktik ini diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan pihak internal serta eksternal bank, termasuk agensi periklanan.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Kasus Korupsi Iklan BJB?
KPK telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini, baik dari internal Bank BJB maupun dari pihak agensi iklan yang menjadi rekanan proyek.
Berikut daftar nama tersangka:
- Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartono – Divisi Corsec Bank BJB
- Antedja Muliatana – Pengendali Agensi CKM dan CKSB
- Suhendrik – Pengendali Agensi BSCA dan WSBE
- Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Agensi CKMB dan CKSB
KPK menyebut kelima orang ini berperan dalam pengadaan iklan fiktif serta pengaturan alur dana yang menyimpang dari prosedur.
Apakah Ridwan Kamil Terlibat?
Dalam proses penyelidikan, KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, karena diduga ada keterkaitan dengan perkara ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan kasus korupsi iklan ini.
Selain rumah RK, penyidik juga menyasar kantor pusat Bank BJB di Bandung untuk mencari bukti tambahan.
Kerugian Negara Mencapai Rp222 Miliar
Dari total anggaran sebesar Rp409 miliar yang dialokasikan untuk iklan di berbagai media (TV, cetak, dan online), hanya sebagian yang digunakan sesuai prosedur. Sisanya, diduga digunakan untuk kepentingan lain secara ilegal.
Berikut rincian penyaluran dana kepada enam agensi:
- PT CKMB: Rp41 miliar
- PT CKSB: Rp105 miliar
- PT AM: Rp99 miliar
- PT CKM: Rp81 miliar
- PT BSCA: Rp33 miliar
- PT WSBE: Rp49 miliar
KPK menilai, penunjukan agensi tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa, sehingga menimbulkan selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Apa Selanjutnya?
Penyidikan terus berlanjut, dan KPK akan menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lainnya. Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya pada perusahaan milik daerah.
KPK juga mengimbau agar semua lembaga, baik pemerintah maupun swasta, mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa agar praktik-praktik seperti ini tidak kembali terulang.
Penulis: Dena Triana