Pria di Jaktim Lecehkan Bocah Tetangga, Ditangkap Usai Diserahkan Keluarga

Seorang pria berinisial O (50) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Pelaku sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya diserahkan oleh keluarganya sendiri ke pihak kepolisian melalui tokoh masyarakat.

Baca juga: PDIP Soroti Demokrasi Indonesia yang Dinilai Melenceng dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

Awal Kejadian: Korban Tetangga Sendiri

Kasus ini bermula saat keluarga korban melaporkan kejadian ke polisi pada Selasa (22/7). Diketahui, insiden memilukan itu terjadi pada Sabtu sore (19/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku yang masih bertetangga dengan korban diduga melakukan pelecehan, lalu langsung kabur meninggalkan rumah.

Pihak keluarga yang geram dengan kejadian itu sempat berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun, pelaku justru menghilang sebelum proses mediasi berlangsung.

Pelaku Akhirnya Diserahkan Keluarga

Setelah sempat buron selama tiga hari, keluarga O akhirnya menyerahkan pria tersebut ke tokoh masyarakat setempat, yang kemudian mengantarkannya ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Pelaku sempat melarikan diri. Tapi kemudian keluarga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk menyerahkan tersangka ke polisi,” kata AKBP Dicky Fertoffan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (25/7), dikutip dari Antara.

Langkah ini diambil setelah upaya mediasi yang dilakukan malam setelah kejadian tidak membuahkan hasil. Nenek korban kabarnya sempat bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dengan syarat pelaku hadir langsung dalam mediasi tersebut. Namun karena pelaku menghilang, keluarga korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

Kini, pria berusia 50 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian kekeluargaan tidak selalu menjadi solusi, terlebih jika menyangkut kejahatan terhadap anak. Perlindungan hukum dan keadilan untuk korban adalah hal yang utama.

Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Tuan Rumah Cabang Petanque Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi

Polisi Imbau Masyarakat Segera Lapor

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan dugaan kasus serupa. Penanganan secara hukum dinilai lebih efektif dalam memberikan efek jera dan perlindungan kepada korban, khususnya anak-anak yang rentan jadi sasaran pelecehan.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Captain Phillips Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Ini Sinopsisnya!

Hasil Lengkap EURO Women 2025: Inggris Juara, Esther Gonzalez Top Skor, Aitana Bonmatí Pemain Terbaik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories