Manipulasi Laporan Pertanggungjawaban Iklan Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) iklan oleh sejumlah pejabat di PT Bank BJB. Dalam kasus ini, para tersangka diduga membuat laporan fiktif dengan cara menggandakan jumlah penayangan iklan yang sebenarnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam praktiknya, jumlah iklan yang ditayangkan hanya 10, namun dilaporkan sebagai 20. “Selisih 10 itu tetap dibayarkan oleh BJB dan dimasukkan sebagai dana nonbudgeter,” ujarnya.
Baca juga: Bayern Munich Semakin Dekat Dapatkan Luis Diaz dari Liverpool
Dana Nonbudgeter Dipakai untuk Kegiatan Tak Resmi
Dana hasil manipulasi tersebut kemudian dipakai untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam anggaran resmi perusahaan. Salah satu contohnya adalah perayaan ulang tahun yang tidak dianggarkan dalam rencana keuangan BJB.
Asep menyebut bahwa kegiatan seperti ini membutuhkan biaya tersendiri, dan karena tidak masuk dalam anggaran resmi, maka digunakanlah dana nonbudgeter. Uang inilah yang berasal dari LPJ iklan yang telah dimanipulasi.
Daftar Tersangka dan Modus Operasi
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni:
- Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama BJB)
- Widi Hartono (pejabat Divisi Corporate Secretary BJB)
- Antedja Muliatana dan Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE)
- Sophan Jaya Kusuma (pengendali agensi CKMB dan CKSB)
Modus korupsi dilakukan dengan tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku saat menunjuk agensi iklan. Penunjukan dilakukan secara langsung tanpa proses seleksi sesuai aturan.
Rumah Ridwan Kamil Ikut Digeledah
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.
Selain rumah Ridwan Kamil, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank BJB di Bandung. Meski namanya disebut-sebut, belum ada keterangan resmi apakah Ridwan Kamil berstatus saksi atau memiliki peran dalam kasus ini.
Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
KPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp222 miliar akibat tindakan korupsi ini. Padahal, total anggaran yang dialokasikan oleh BJB untuk pengadaan iklan selama periode 2021–2023 mencapai Rp409 miliar.
Enam perusahaan yang diduga menerima dana iklan dari BJB antara lain:
- PT CKMB – Rp41 miliar
- PT CKSB – Rp105 miliar
- PT Antedja Muliatana (AM) – Rp99 miliar
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) – Rp81 miliar
- PT BSCA – Rp33 miliar
- PT WSBE – Rp49 miliar
Perusahaan-perusahaan tersebut tidak melalui mekanisme pemilihan yang sah, sehingga pembayaran yang dilakukan berpotensi mengandung unsur manipulasi dan mark-up yang merugikan keuangan negara.
Penutup
Kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana dana publik bisa disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Penulis: eka sri indah lestary