PPATK Berikan Penjelasan Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan di balik kebijakan pemblokiran sementara untuk rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Baca juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Praktis
Rekening Dormant Sering Disalahgunakan untuk Aktivitas Ilegal
PPATK menyatakan bahwa banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang. Dengan adanya pemblokiran ini, PPATK berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan masyarakat.
Tindakan Pemblokiran Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010
Langkah pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. PPATK menjelaskan bahwa rekening yang masuk dalam kategori dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama minimal tiga bulan. Meskipun rekening tersebut dibekukan, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
Proses Keberatan bagi Nasabah yang Tidak Setuju
Bagi nasabah yang merasa keberatan dengan pemblokiran rekening, PPATK menyediakan mekanisme untuk mengajukan keberatan. Nasabah dapat mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem untuk memulai proses review dan pendalaman oleh pihak bank bersama PPATK.
Proses Verifikasi dan Pembukaan Kembali Rekening
Proses verifikasi dan pendalaman data yang disampaikan oleh nasabah akan dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 15 hari jika diperlukan. Jika tidak ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan, rekening akan dibuka kembali.
Pengecekan Status Rekening oleh Nasabah
Nasabah yang ingin mengetahui status rekeningnya dapat memeriksa melalui layanan mobile banking, ATM, atau langsung mengunjungi kantor cabang bank yang bersangkutan. Hal ini memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memastikan kondisi rekening mereka.
Penulis: Nazwatun nurul inayah