Eks Komisioner KPK Bahas Upaya Kejar Tersangka Korupsi Pertamina Riza Chalid di Malaysia

Kompas Petang, 28 Juli 2025 – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian Malaysia kini intens memantau keberadaan Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Riza Chalid diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Februari 2025 dan diduga berada di Malaysia.

Baca juga : Sosialisasi Pentingnya PAUD untuk Mendukung Wajib Belajar Pra-Sekolah di Bengkalis

Kasus Korupsi Pertamina yang Merugikan Negara Rp 285 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta kontrak kerja sama PT Pertamina antara tahun 2018 hingga 2023. Dugaan korupsi ini dilaporkan telah merugikan keuangan negara sebesar 285 triliun rupiah.

Sebagai langkah awal, Kejagung mengajukan permohonan pencegahan kepada pihak Imigrasi untuk mencegah Riza Chalid bepergian ke luar negeri, tepat pada 10 Juli 2025, setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan. Namun, meskipun pencegahan sudah dilakukan, Riza dilaporkan telah meninggalkan Indonesia dan diketahui sedang berada di Malaysia.

Langkah-Langkah untuk Membawa Riza Chalid Kembali ke Indonesia

Komisioner KPK periode 2007–2011, M. Jasin, dalam kesempatan bincang-bincang di Kompas Petang, memberikan pandangannya terkait langkah-langkah yang perlu segera diambil untuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. Menurut Jasin, kerjasama internasional antara Indonesia dan Malaysia, yang telah dimulai melalui pemantauan oleh Kejagung dan Imigrasi, perlu diperkuat dengan mekanisme hukum yang jelas.

“Kerjasama antara Kejagung, Kementerian Imigrasi, serta Polisi Malaysia sangat penting. Namun, yang lebih krusial adalah memanfaatkan saluran hukum internasional, seperti melalui Interpol, untuk memastikan tersangka bisa segera diekstradisi,” ujar Jasin.

Proses Ekstradisi dan Tantangan Hukum Internasional

Proses ekstradisi tersangka dari luar negeri seperti Malaysia ke Indonesia tidaklah mudah. Beberapa tantangan yang sering muncul meliputi perbedaan hukum antara dua negara serta proses administrasi yang memerlukan waktu lama. Namun, Jasin menegaskan bahwa dengan adanya dasar hukum yang kuat dan bukti yang jelas, Indonesia berpeluang untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah Malaysia.

“Penting untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang ada di Indonesia cukup kuat agar pihak berwenang di Malaysia tidak ragu untuk menyetujui ekstradisi,” tambahnya.

Baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Hadiri Mubes IKA SMAN 2 Bandar Lampung, Dukung Penuh Mirza Ketua Umum

Harapan untuk Penuntasan Kasus Korupsi Besar

Kasus yang melibatkan Riza Chalid ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pihak Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas kasus ini, tidak hanya untuk menuntut pertanggungjawaban individu, tetapi juga untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas di sektor energi negara.

“Kasus ini harus menjadi peringatan bahwa tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar harus diusut tanpa pandang bulu,” tutup M. Jasin.

Dengan kerjasama antara Indonesia dan Malaysia, serta upaya hukum yang kuat, diharapkan Riza Chalid dapat segera dibawa kembali ke tanah air untuk menjalani proses hukum yang seharusnya.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Harga Keranjang Konsumsi di Bulgaria Turun, Efek Musiman Dominan

Harga Keranjang Konsumsi di Bulgaria Turun, Efek Musiman Dominan

Polda Metro Jaya Bantu Evakuasi Barang Pasca Kebakaran Pasar Taman Puring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories