Penertiban Usaha Tak Sesuai Zonasi di Kawasan PTPN Cisarua
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi mencabut izin lingkungan milik sembilan pelaku usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpatuhan terhadap perintah pembongkaran bangunan yang telah disampaikan sebelumnya.
Langkah tegas ini diambil langsung oleh Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, yang menilai usaha-usaha tersebut melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan berdampak negatif terhadap lingkungan.
baca juga:VPN Jadi Pilihan Utama Setelah Diberlakukannya Hukum Verifikasi Usia
Total 33 Unit Usaha Terkena Sanksi, 9 Dicabut Izinnya
Dari total 33 unit usaha yang berdiri di atas lahan kerja sama operasional (KSO) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), hanya 9 unit yang sempat mengantongi izin lingkungan. Namun karena tidak adanya tindakan korektif dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor, KLHK memutuskan untuk mencabut izin-izin tersebut.
“Menteri turun langsung karena tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah seperti yang kami perintahkan,” ujar Hanif saat meninjau lokasi pembongkaran di Cisarua pada Minggu (27/7).
Tenggat Akhir Agustus 2025: Bongkar Mandiri atau Dibongkar Paksa
KLHK memberikan batas waktu hingga akhir Agustus 2025 bagi pelaku usaha untuk membongkar bangunan secara mandiri. Bila tidak dipatuhi, pemerintah siap melakukan pembongkaran paksa dan menindak secara hukum.
“Sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009, sanksi pidana hingga 1 tahun penjara bisa dijatuhkan bagi yang melanggar,” tegas Hanif.
Restorasi dan Reboisasi Jadi Kewajiban Setelah Pembongkaran
Setelah proses pembongkaran selesai, pemilik usaha diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem, termasuk reboisasi, guna mengembalikan fungsi ekologis kawasan hulu.
“Ini bukan hanya soal bangunan ilegal, tapi juga tentang mengembalikan daya dukung lingkungan yang sudah rusak,” tambahnya.
KLHK Siap Tertibkan 400 Hektare Lahan Tak Berizin
Penertiban tak hanya berhenti di 33 unit usaha. KLHK juga akan menindaklanjuti penguasaan ilegal atas sekitar 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang tidak melalui mekanisme kerja sama dengan PTPN.
“Baik bangunan legal maupun ilegal yang tak sesuai aturan akan kami verifikasi dan tertibkan,” jelas Hanif.
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Tuan Rumah Cabang Petanque Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi
Imbauan: Stop Pembangunan Vila di Puncak
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dan investor agar menghentikan pembangunan vila serta usaha baru di wilayah Puncak, khususnya Kecamatan Cisarua, yang dikenal sebagai daerah tangkapan air penting untuk DAS Ciliwung.
“Investasi terbaik hari ini bukan membangun vila, tapi menanam pohon dan menjaga lingkungan hidup,” pungkas Hanif.
Penulis: Dena Triana