Pemkab Bogor Bantu KLH Evaluasi KSO PTPN di Kawasan Puncak untuk Kelestarian Lingkungan

Evaluasi KSO di Puncak Demi Keberlanjutan Lingkungan dan Investasi
Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan evaluasi terhadap Kerja Sama Operasional (KSO) antara PTPN I Regional 2 dan sejumlah pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Puncak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memastikan kepastian investasi di wilayah tersebut.

Baca juga : Pembaruan iPhone Google Chrome memudahkan peralihan antara penelusuran kerja dan pribadi

Tindak Lanjut Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Aturan
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas pembongkaran empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa semua aktivitas pembangunan di daerah tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak pernah menerbitkan izin pembangunan untuk empat lokasi yang dipersoalkan. Fokus kami sekarang adalah mengevaluasi KSO dengan PTPN secara menyeluruh, sesuai dengan arahan yang telah diberikan,” jelas Ajat.

Upaya Bersama untuk Menyelamatkan Lingkungan dan Ekonomi
Ajat menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan upaya bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk menyelamatkan lingkungan, sambil tetap menjaga iklim investasi. “Tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk menyelamatkan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi yang ada,” tambahnya.

Menyikapi pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLH, Ajat menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun evaluasi berbasis kajian ilmiah dan lintas sektor. Proses evaluasi ini masih berlangsung dan tidak bisa diselesaikan secara instan.

Tidak Perlu Khawatir tentang Dampak Pencabutan Izin
Ajat juga meminta para pelaku usaha perhotelan di kawasan Puncak untuk tidak khawatir mengenai dampak pencabutan izin terhadap kelangsungan usaha mereka. Puncak tetap akan menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan dan menjadi prioritas dalam pengembangan wisata. Kawasan ini berkontribusi hampir 50 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran.

“Ekonomi dan lingkungan harus berjalan seimbang. Puncak akan tetap kami jaga sebagai destinasi unggulan,” tegas Ajat.

Penyesuaian Kebijakan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menyatakan bahwa kebijakan daerah akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Jika ada revisi dalam Perpres atau RTRW Jawa Barat, RTRW Kabupaten Bogor akan disesuaikan secara otomatis.

Baca juga : Pengcab KKI Bandar Lampung Pimpinan Mahathir Muhammad Dikukuhkan

Pencabutan Persetujuan Lingkungan oleh KLH
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup. Pencabutan ini dilakukan karena pelaku usaha tidak segera menyesuaikan diri dengan perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Terdapat total 33 unit usaha di kawasan Puncak yang berada di atas lahan KSO PTPN, dengan sembilan unit usaha di antaranya yang sempat memiliki izin namun kini telah dicabut secara resmi oleh Kementerian LHK.

More From Author

Krisis di OpenAI: Banyak Talenta Beralih ke Meta, Apa yang Terjadi?

Menuju Era Euro, Harga Barang Kebutuhan Menjelang Juli

Menuju Era Euro, Harga Barang Kebutuhan Menjelang Juli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories