Sinergi Pemkab Bogor dan KLH Demi Kelestarian Lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga lingkungan di kawasan Puncak. Hal ini dibuktikan dengan dukungan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengevaluasi kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I Regional 2 dan sejumlah pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah evaluasi ini dipandang strategis untuk memastikan keberlanjutan ekosistem sekaligus menjamin kepastian hukum bagi investor yang beraktivitas di kawasan Puncak.
baca juga : Hampir Seluruh Kios Taman Puring Terbakar: Toko Sepatu hingga Pakaian Hangus
Apa Alasan Evaluasi KSO Ini Dilakukan?
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, evaluasi menyeluruh dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran yang terjadi, termasuk pembongkaran empat bangunan tak berizin yang berdiri di kawasan konservasi.
“Pemerintah Kabupaten Bogor tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan untuk empat titik lokasi tersebut. Evaluasi ini menjadi prioritas bersama sesuai arahan lintas pemerintah,” kata Ajat.
Ia juga menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk melindungi kawasan Puncak tanpa menghambat iklim investasi.
Bagaimana Dampaknya terhadap Pelaku Usaha?
Terkait pencabutan sembilan persetujuan lingkungan oleh KLHK, Pemkab Bogor saat ini sedang menyusun evaluasi berdasarkan kajian ilmiah dan pendekatan lintas sektor. Ajat memastikan bahwa proses ini tidak akan berjalan terburu-buru dan memerlukan tahapan yang tepat.
“Pelaku usaha, khususnya di bidang perhotelan, tidak perlu khawatir. Kawasan Puncak tetap kami prioritaskan sebagai destinasi wisata yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sektor pariwisata di kawasan ini menyumbang hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hotel dan restoran. Karena itu, keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi menjadi kunci utama.
Bagaimana Posisi RTRW dan Perizinan Daerah?
Terkait kebijakan tata ruang, Pemkab Bogor menegaskan akan menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi. Jika terdapat revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) atau RTRW Provinsi Jawa Barat, maka RTRW Kabupaten Bogor akan ikut menyesuaikan.
“Pemkab mengikuti regulasi yang berlaku secara nasional. Penyesuaian RTRW akan dilakukan otomatis jika ada revisi dari pusat,” jelas Ajat.
Apa Langkah KLHK Selanjutnya?
Sebelumnya, Menteri LHK Hanif Faisol Nurrofiq menyatakan telah mencabut beberapa izin lingkungan di kawasan Puncak karena dianggap menyalahi aturan pemanfaatan ruang. Pencabutan dilakukan karena pelaku usaha tidak menindaklanjuti perintah pembongkaran bangunan bermasalah.
Dari total 33 unit usaha yang berdiri di atas lahan KSO PTPN, sembilan di antaranya sempat memiliki izin lingkungan, namun kini sudah resmi dicabut oleh KLHK.
Kebijakan ini merupakan bentuk penegakan aturan yang tegas namun tetap mengutamakan kelestarian alam dan keberlangsungan investasi.
penulis : elsandria