Temuan PPATK: 150 Ribu Rekening Dormant Tampung Uang Haram Sejak 2020

Temuan PPATK: 150 Ribu Rekening Dormant Tampung Uang Haram Sejak 2020

PPATK Ungkap Temuan Rekening Dormant yang Tampung Uang Hasil Tindak Pidana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa sekitar 150 ribu rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif dalam waktu lama, telah digunakan untuk menampung uang hasil tindak pidana sejak tahun 2020. Data tersebut diperoleh dari laporan yang diterima PPATK dari perbankan.

Baca juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Praktis

Lebih dari 140 Ribu Rekening Dormant dengan Nilai Rp 428,6 Miliar

Menurut PPATK, lebih dari 140 ribu rekening dormant ditemukan sepanjang 10 tahun terakhir, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar. Rekening-rekening ini diduga tidak memiliki aktivitas transaksi yang sah dan justru dipergunakan untuk menampung dana ilegal.

150 Ribu Rekening Nominee Tampung Dana Ilegal

PPATK menjelaskan bahwa dari lebih dari 1 juta rekening yang dianalisis, lebih dari 150 ribu rekening teridentifikasi sebagai rekening nominee, yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara-cara melawan hukum lainnya. Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dormant.

Rekening Dormant Terindikasi Tindak Pidana dan Penyaluran Bansos Tidak Tepat Sasaran

Lebih lanjut, PPATK juga mencatat bahwa ada lebih dari 50.000 rekening yang tidak ada aktivitas transaksi sebelum dana ilegal mengalir ke dalamnya. Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan dalam lebih dari 3 tahun, dengan dana bansos yang mengendap mencapai Rp 2,1 triliun. Hal ini menunjukkan adanya indikasi bahwa penyaluran bansos belum tepat sasaran.

Rekening Instansi Pemerintah Teridentifikasi Dormant

Tak hanya rekening pribadi, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal, rekening-rekening ini seharusnya aktif dan terpantau, mengingat peranannya yang penting dalam keuangan negara.

Baca juga: igital Marketing: Solusi Cerdas Tingkatkan Omzet Harian

Dampak Negatif Akibat Rekening Dormant

Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, dapat memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut. Oleh karena itu, PPATK meminta agar kebijakan pemantauan dan penanganan rekening dormant yang tidak aktif segera diperkuat untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.

Penulis: Nazwatun nurul inayah

More From Author

Ketua Komisi II DPR RI Jelaskan Syarat Sofifi Menjadi Daerah Otonom Baru di Maluku Utara

Lapas Balikpapan dan PLN Berkolaborasi Latih Warga Binaan Jadi SDM Siap Kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories