Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghadapi tantangan dalam upaya menangkap Harun Masiku, buronan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Salah satu langkah yang kini mulai dipertimbangkan adalah penyelenggaraan sidang in absentia, yaitu sidang yang digelar tanpa kehadiran terdakwa.
Langkah ini muncul sebagai upaya mempercepat proses hukum yang telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan akhir.
Baca juga :Meta menunjuk salah satu pencipta ChatGPT sebagai kepala ilmuwan di Superintelligence Lab
Apa Itu Sidang In Absentia dan Kenapa Jadi Pilihan?
Sidang in absentia adalah proses persidangan yang tetap dilanjutkan meski terdakwa tidak hadir di pengadilan. Dalam kasus Harun Masiku yang sudah bertahun-tahun buron, opsi ini mulai diajukan sebagai solusi alternatif.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut terkait usulan tersebut, apakah memungkinkan untuk diterapkan atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa langkah hukum seperti ini memang diatur dalam undang-undang dan bisa digunakan untuk menjaga efektivitas penegakan hukum. Namun, ada pertimbangan penting terkait urgensi pemeriksaan terhadap terdakwa dalam rangka membuka potensi keterlibatan pihak-pihak lain.
Apakah Sidang Tanpa Harun Masiku Bisa Mengungkap Fakta Baru?
Salah satu kekhawatiran dalam menggelar sidang tanpa kehadiran Harun Masiku adalah kemungkinan tertutupnya informasi penting. Keterangan langsung dari Harun dianggap dapat membuka jaringan atau keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh.
Namun, KPK menyadari bahwa proses hukum tidak bisa dibiarkan mandek terlalu lama hanya karena satu orang belum tertangkap. Karena itu, opsi in absentia dinilai patut untuk dikaji lebih jauh sebagai solusi penyelesaian perkara yang berlarut-larut.
Bagaimana Perkembangan Terbaru Kasus Ini?
Meski Harun Masiku belum juga tertangkap, proses hukum terhadap pihak lain yang terkait tetap berjalan. Salah satunya adalah Hasto Kristiyanto, yang dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Hasto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut mulai dihitung sejak masa penahanannya dalam tahap penyidikan.
Tak hanya hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Jika denda ini tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan.
Apakah Hasto Terbukti Menghalangi Penyidikan?
Jaksa sempat mendakwa Hasto telah melakukan tindakan perintangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti karena bukti yang disampaikan dinilai kurang kuat.
Meski demikian, vonis bersalah terhadap Hasto menunjukkan bahwa kasus ini tetap bergulir di meja hijau, meskipun buron utama, Harun Masiku, belum bisa dihadirkan ke pengadilan.
Baca juga : Mahathir Muhammad Sandang Sabuk Hitam Dan 2 Internasional, Unjuk Kebolehan Kata
Apa Langkah Selanjutnya dari KPK?
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Selain terus berusaha memburu Harun Masiku, KPK juga terbuka terhadap berbagai alternatif hukum yang memungkinkan, termasuk sidang in absentia.
“Kami ingin proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan seefektif mungkin, supaya kasus ini cepat selesai,” tambah Budi Prasetyo.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberi kejelasan terhadap kasus Harun Masiku, tetapi juga menjadi pelajaran penting dalam penanganan kasus korupsi serupa di masa depan.
Penulis : Naysila pramuditha azh zahra