Kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku masih menjadi fokus utama KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menuntaskan kasus ini, dan kini sedang mengkaji opsi sidang in absentia untuk Harun Masiku yang hingga kini masih dalam status buronan.
Baca juga :Kopilot Delta Dikeluarkan dari Kokpit oleh Agen Federal di Bandara San Francisco
Apa Itu Sidang In Absentia?
Sidang in absentia adalah proses persidangan yang digelar tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan. Hal ini biasanya dilakukan ketika terdakwa sudah berstatus buronan dan tidak dapat ditemukan untuk dihadirkan dalam persidangan. KPK sedang mempelajari apakah opsi ini bisa diterapkan dalam kasus Harun Masiku, yang sudah lama buron.
KPK Siap Tuntaskan Kasus Harun Masiku
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang meninjau kemungkinan sidang in absentia untuk Harun Masiku. Meskipun begitu, Budi menyatakan bahwa ada urgensi untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami akan pelajari masukan tersebut terkait dengan sidang in absentia, apakah memungkinkan atau tidak. Namun, kami tetap berfokus untuk menyelesaikan penyidikan dan memproses hukum yang berlaku,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga :Pengcab KKI Bandar Lampung Pimpinan Mahathir Muhammad Dikukuhkan
Penyidikan Lanjut untuk Tersangka Donny Tri Istiqomah
Selain Harun Masiku, KPK juga menyebutkan bahwa mereka sedang merampungkan penyidikan terkait dengan tersangka lainnya, yaitu Donny Tri Istiqomah. Proses hukum terhadap Donny, yang terlibat dalam kasus yang sama, terus berjalan.
penulis : Naysila pramuditha azh zahra