PPATK Siap Blokir Rekening Nganggur, Ini 3 Kriterianya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengumumkan langkah pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening dormant. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan keuangan.

baca juga : Perlindungan Hak Pemilik Sah Rekening Perbankan di Tengah Upaya Pemblokiran


Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Dibekukan?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, minimal selama 3 bulan. PPATK menegaskan, rekening jenis ini berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk:

  • Menampung hasil tindak pidana
  • Transaksi narkotika
  • Penipuan online
  • Praktik korupsi
  • Jual beli rekening bodong

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan, pemblokiran ini merupakan upaya mendorong verifikasi ulang oleh perbankan dan nasabah, guna menjaga keamanan sistem keuangan nasional.


Ini 3 Jenis Rekening Nganggur yang Akan Diblokir

Berdasarkan pernyataan resmi PPATK, berikut adalah tiga kriteria rekening nganggur atau dormant yang masuk daftar pemblokiran:

1. Rekening Terkait Tindak Pidana

Rekening yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan, seperti:

  • Peretasan
  • Penipuan online
  • Transaksi ilegal
  • Jual beli akun rekening

Rekening ini dianggap berisiko tinggi dan langsung menjadi prioritas untuk pemblokiran sementara.

2. Rekening Bansos yang Tidak Pernah Digunakan

Rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari 3 tahun juga masuk kriteria. PPATK menyoroti bahwa dana bansos harus dikelola dan digunakan dengan benar, bukan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.

3. Rekening Milik Instansi Pemerintah dan Bendahara Pengeluaran

PPATK menekankan bahwa rekening milik lembaga pemerintah seharusnya aktif dan terpantau. Jika ditemukan dalam kondisi dormant, maka berpotensi diblokir sementara karena rawan disalahgunakan.


Apakah Dana Nasabah Akan Hilang?

Meskipun dilakukan pemblokiran, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman 100%. Proses pemblokiran bersifat sementara dan hanya dilakukan setelah rekening memenuhi kriteria tertentu.

Bagi nasabah yang merasa keberatan, tersedia formulir pengajuan keberatan yang bisa diakses melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.

baca juga : Aditya Gumantan Resmi Sandang Gelar Doktor: Kiprah Sang Dosen Pendidikan Olahraga yang Konsisten Mengabdi Lewat Ilmu


Perbankan Diminta Percepat Verifikasi Nasabah

PPATK juga telah menginstruksikan seluruh lembaga perbankan di Indonesia untuk segera melakukan pemutakhiran data nasabah. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penindakan dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Ivan menambahkan, verifikasi ulang juga bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pemilik sah rekening yang memiliki akses, sekaligus menghindari potensi kerugian yang tidak perlu.

penulis : elsandria

More From Author

Citilink Anak BUMN Raih Peringkat idBBB- dari Pefindo dengan Prospek Stabil

Citilink Anak BUMN Raih Peringkat idBBB- dari Pefindo dengan Prospek Stabil

Serangan Terhadap Rumah Hindu di Bangladesh Setelah Postingan Menghina Nabi Muhammad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories