Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengumumkan langkah pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening dormant. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan keuangan.
baca juga : Perlindungan Hak Pemilik Sah Rekening Perbankan di Tengah Upaya Pemblokiran
Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Dibekukan?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, minimal selama 3 bulan. PPATK menegaskan, rekening jenis ini berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk:
- Menampung hasil tindak pidana
- Transaksi narkotika
- Penipuan online
- Praktik korupsi
- Jual beli rekening bodong
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan, pemblokiran ini merupakan upaya mendorong verifikasi ulang oleh perbankan dan nasabah, guna menjaga keamanan sistem keuangan nasional.
Ini 3 Jenis Rekening Nganggur yang Akan Diblokir
Berdasarkan pernyataan resmi PPATK, berikut adalah tiga kriteria rekening nganggur atau dormant yang masuk daftar pemblokiran:
1. Rekening Terkait Tindak Pidana
Rekening yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan, seperti:
- Peretasan
- Penipuan online
- Transaksi ilegal
- Jual beli akun rekening
Rekening ini dianggap berisiko tinggi dan langsung menjadi prioritas untuk pemblokiran sementara.
2. Rekening Bansos yang Tidak Pernah Digunakan
Rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari 3 tahun juga masuk kriteria. PPATK menyoroti bahwa dana bansos harus dikelola dan digunakan dengan benar, bukan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.
3. Rekening Milik Instansi Pemerintah dan Bendahara Pengeluaran
PPATK menekankan bahwa rekening milik lembaga pemerintah seharusnya aktif dan terpantau. Jika ditemukan dalam kondisi dormant, maka berpotensi diblokir sementara karena rawan disalahgunakan.
Apakah Dana Nasabah Akan Hilang?
Meskipun dilakukan pemblokiran, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman 100%. Proses pemblokiran bersifat sementara dan hanya dilakukan setelah rekening memenuhi kriteria tertentu.
Bagi nasabah yang merasa keberatan, tersedia formulir pengajuan keberatan yang bisa diakses melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.
Perbankan Diminta Percepat Verifikasi Nasabah
PPATK juga telah menginstruksikan seluruh lembaga perbankan di Indonesia untuk segera melakukan pemutakhiran data nasabah. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penindakan dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Ivan menambahkan, verifikasi ulang juga bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pemilik sah rekening yang memiliki akses, sekaligus menghindari potensi kerugian yang tidak perlu.
penulis : elsandria