Pekanbaru, ANTARA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa calo atau pelaku perdagangan manusia yang terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal harus dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, tindakan ini merupakan eksploitasi terhadap rakyat yang berjuang untuk mencari penghidupan.
Baca juga : KPK Tahan Empat Mantan Pejabat Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan TKA
Praktik Ilegal: Calo Memanfaatkan Penderitaan Rakyat
Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Kepolisian Daerah Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (17/7/2025), Karding menyatakan bahwa para calo tersebut seolah menari-nari di atas penderitaan masyarakat yang mencari nafkah di luar negeri. “Mereka mencari uang untuk bertahan hidup, malah dijadikan komoditas oleh para calo. Ini tindakan kurang ajar,” ujar Karding.
Modus Baru: Menggunakan Visa Turis untuk Pekerja Migran
Karding juga mengungkapkan adanya modus baru yang digunakan oleh sindikat calo, yaitu dengan mengirimkan PMI menggunakan visa turis. Dalam praktik ini, korban dipersiapkan seolah-olah akan berwisata, padahal mereka dijebak dalam skema pengiriman ilegal untuk bekerja di luar negeri.
“Modus ini menguntungkan calo karena tidak perlu mengurus legalitas. Sementara itu, para pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi dan keahlian khusus menjadi sangat rentan. Mereka bisa menerima upah rendah hingga berisiko mengalami eksploitasi dan kekerasan di negara tujuan,” tambah Karding.
Risiko Keamanan: Pekerja Migran Tanpa Perlindungan
Karding menegaskan bahwa pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal tak memiliki perlindungan apa pun, sehingga mereka sangat rentan terhadap eksploitasi. Meskipun para calo mendapatkan keuntungan besar, nasib buruk menanti para pekerja yang hanya ingin mencari nafkah.
Pembongkaran Jaringan Ilegal
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Karding, adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam praktik kejahatan ini. Oleh karena itu, ia meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan membongkar jaringan yang terlibat, termasuk mereka yang berada di balik layar.
Penangkapan Calo PMI Ilegal di Riau
Pada konferensi pers tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkapkan bahwa telah mengamankan 11 tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman PMI secara ilegal pada Juli 2025. Penangkapan pertama dilakukan pada 4 Juli di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang mengamankan tiga tersangka dan 26 korban.
Kasus kedua terungkap pada 2 Juli 2025 di Kota Dumai, dengan delapan tersangka dan 32 korban. Para korban dijemput di terminal dan dibawa ke pantai sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi.
Penulis : Dina eka anggraini