Kasus dugaan penggelapan dana arisan online (Arisol) yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Pelapor, MA (29), yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Barat, secara resmi mencabut laporan terhadap terlapor KD (26) pada Kamis, 3 Juli 2025.
Baca juga : Hasil Drawing: Begini Head to Head Indonesia Lawan Arab Saudi & Irak
Proses Restorative Justice Menjadi Solusi Penyelesaian
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai melalui pendekatan restorative justice (RJ). Dalam kesepakatan tersebut, terlapor setuju untuk mengembalikan kerugian yang dialami pelapor, yang awalnya berjumlah Rp 24,8 juta. Namun, sebagai bentuk itikad baik, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp 35 juta.
Penyelesaian Kasus Tanpa Pemidanaan
Menurut AKP Lufthi, keputusan untuk menerapkan restorative justice telah melalui gelar perkara dan analisis yang matang, memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi. Ia menekankan bahwa tujuan dari proses ini adalah untuk mencapai keadilan yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak dan keseimbangan kepentingan antara kedua belah pihak.
“Berdasarkan surat kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan, kami memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan dengan jalur keadilan restoratif,” kata AKP Lufthi.
Pemeriksaan Terhadap Terlapor Tetap Berlanjut
Meskipun kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, pemeriksaan terhadap terlapor, KD, tetap dilanjutkan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur standar operasional (SOP) yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Peringatan Agar Masyarakat Lebih Bijak dalam Ikut Arisan Online
AKP Lufthi mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam berpartisipasi dalam arisan online. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan arisan dengan adil dan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. “Kami minta masyarakat lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan, dan pastikan untuk selalu melaksanakan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Jalur Hukum yang Tersedia dalam Kasus Arisan Online
Terkait dengan masalah arisan online, AKP Lufthi menjelaskan bahwa kasus seperti ini bisa diselesaikan melalui dua jalur hukum, yaitu pidana dan perdata. Jika terjadi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Namun, jika ada indikasi penipuan atau penggelapan, pihak yang dirugikan bisa melapor ke kepolisian untuk diproses secara pidana.
“Kasus arisan online bisa masuk ke ranah pidana seperti penggelapan, atau perdata jika terkait wanprestasi. Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur yang ada,” ujar AKP Lufthi.
Penulis : Eka sri indah lestary