Jakarta, 18 Juli 2025 – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada hari Jumat, 18 Juli 2025. Layanan ini dapat diakses mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi yang telah ditentukan.
Baca juga : Hasil Pertandingan Indonesia vs Vietnam 3-1 dan Klasemen SEA V.League 2025 Putra
Lokasi Layanan SIM Keliling:
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jakut: LTC Glodok
- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar: Mall Citraland
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan:
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, pemohon diharuskan membawa dokumen berikut:
- KTP dan SIM asli beserta fotokopi
- Formulir permohonan
- Melakukan tes kesehatan di lokasi gerai
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Informasi Penting:
- Biaya perpanjangan:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
- Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Penulis : Dina eka anggraini