Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Ini Penjelasan dari Panitia

Banyak penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertanya-tanya apakah dana yang sudah disalurkan ke rekening siswa bisa hangus jika tidak segera diambil. Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai hal tersebut dan informasi penting terkait PIP 2025.

Baca juga : 5 Saham Penggerak IHSG yang Mendorong Kenaikan Pagi Ini, Termasuk Milik 2 Konglomerat

Apa Itu Dana PIP Kemendikdasmen?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa di seluruh Indonesia.

Dana PIP disalurkan langsung ke rekening penerima. Namun, ada pertanyaan penting: apakah dana tersebut bisa hilang atau hangus jika tidak segera diambil?

Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?

Mulkirom, Sub Koordinator Pokja PIP, menjelaskan bahwa dana PIP tidak akan hilang meski belum diambil. Dana ini adalah hak siswa, dan selama dana sudah tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian, dana bisa diambil kapan saja tanpa khawatir akan hangus.

Namun, jika siswa belum melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum masuk ke rekening penerima. Aktivasi rekening wajib dilakukan agar dana bisa dicairkan.

Dana PIP Akan Kembali ke Kas Negara Jika Tidak Diambil

Apabila siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi belum melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan, dana akan dikembalikan ke kas negara. Batas waktu aktivasi rekening untuk tahun 2024 adalah Februari 2025.

Mulkirom mengingatkan agar sekolah proaktif mengingatkan siswa tentang pentingnya aktivasi rekening dan pencairan dana PIP agar dana tidak hangus.

Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut adalah rincian besaran dana PIP yang akan diterima oleh siswa berdasarkan jenjang pendidikan mereka:

SD/SDLB/Paket A

  • Kelas 1-5: Rp 450.000
  • Kelas 6: Rp 225.000

SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
  • Kelas 9: Rp 375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
  • Kelas 12: Rp 900.000

Dana ini disalurkan langsung ke rekening siswa setelah proses aktivasi selesai.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima PIP 2025, berikut cara pengecekan yang dapat dilakukan:

Cek PIP Melalui Website Resmi

  1. Akses situs resmi di https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih menu Cari Penerima PIP.
  3. Masukkan NISN dan NIK.
  4. Isi kode captcha yang muncul di layar.
  5. Klik Cek Penerima PIP.

Jika siswa tercatat sebagai penerima, maka nama akan muncul. Jika tidak muncul, artinya siswa bukan penerima PIP.

Cek PIP Melalui Aplikasi PIP

  1. Unduh aplikasi PIP Kemendikbud di Google Play Store.
  2. Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan klik Masuk.
  3. Masukkan NISN dan data diri yang diminta.
  4. Jika terdaftar sebagai penerima, saldo dan informasi dana akan ditampilkan.

Jadwal Pencairan Dana PIP Kemendikdasmen 2025

Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022:

Termin 1: Februari – April

Untuk siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei – September

Bagi siswa yang sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan yang tercantum dalam SK Nominasi.

Termin 3: Oktober – Desember

Untuk siswa yang belum menerima dana pada dua termin sebelumnya.

Pemanfaatan Dana PIP 2025

Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan siswa. Berikut adalah beberapa ketentuan penggunaan dana PIP yang disarankan oleh Kemendikdasmen:

  1. Beli Alat dan Kebutuhan Sekolah
    • Buku, alat tulis, dan seragam sekolah.
    • Sepatu, tas, atau perlengkapan sekolah lainnya.
  2. Biaya Transportasi
    Dana PIP dapat digunakan untuk biaya transportasi siswa ke sekolah.
  3. Uang Saku
    Siswa juga dapat menggunakan dana PIP untuk uang saku sehari-hari.
  4. Biaya Kursus atau Les Tambahan
    Dana ini bisa digunakan untuk mengikuti kursus atau les tambahan yang menunjang pembelajaran.
  5. Biaya Praktik dan Magang
    Dana PIP juga bisa digunakan untuk biaya praktik tambahan atau magang.

Baca juga: Produk Cocovate Souvenir Asal Limbah Sabut Kelapa Bawa Tim Universitas Teknokrat Indonesia Raih Pendanaan P2MW

Kesimpulan: Jangan Lewatkan Kesempatan Pencairan Dana PIP

Dana PIP 2025 adalah hak siswa yang terdaftar sebagai penerima. Selama dana tersebut sudah disalurkan ke rekening, dana tersebut tetap aman dan tidak akan hilang meski tidak segera diambil. Namun, pastikan Anda melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan agar dana tidak kembali ke kas negara.

Penulis : helen putri marsela

More From Author

Batal Menikah, Irsyadillah Pilih Anak Sendiri Daripada Davina Karamoy

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories