Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu, untuk membantu biaya pendidikan mereka. Bantuan ini akan disalurkan kembali pada tahun 2025, dengan berbagai ketentuan yang berlaku.
Pada 2025, PIP akan diberikan kepada siswa di jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Lantas, berapa besaran PIP yang akan diterima oleh siswa di setiap jenjang pendidikan pada tahun 2025? Berikut informasi lengkapnya.
Baca juga : Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman untuk UMKM
Besaran PIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
PIP 2025 memiliki besaran yang berbeda-beda untuk masing-masing jenjang pendidikan. Besaran bantuan ini juga disesuaikan dengan kelas yang diikuti oleh siswa pada tahun ajaran 2025.
1. PIP 2025 untuk Siswa SD, SDLB, dan Paket A
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
2. PIP 2025 untuk Siswa SMP, SMPLB, dan Paket B
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
3. PIP 2025 untuk Siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Persyaratan Penerima PIP 2025
Untuk menerima bantuan PIP 2025, siswa harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Memiliki Status “Layak PIP”: Siswa harus terdaftar dengan status “Layak PIP” pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di sekolah.
Jika siswa sudah memenuhi kedua kriteria tersebut, maka mereka dapat menerima bantuan PIP pada tahun 2025.
Cara Mengecek Penerima PIP 2025 Secara Online
Untuk mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025, Anda bisa mengeceknya secara online melalui sistem SIPINTAR. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi PIP: pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan data berikut:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap siswa
- Klik “Cari” untuk melihat status penerimaan dan jadwal pencairan PIP.
Dengan cara ini, Anda bisa mengetahui apakah siswa berhak menerima bantuan PIP dan kapan dana tersebut cair.
Proses Pencairan PIP 2025
Setelah terdaftar sebagai penerima PIP, dana tersebut dapat dicairkan melalui beberapa cara, sesuai dengan usia dan fasilitas yang dimiliki oleh siswa.
1. Pencairan PIP melalui ATM
Bagi siswa SMP hingga SMA/SMK yang sudah berusia minimal 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif, pencairan PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui mesin ATM. Langkah-langkahnya adalah:
- Masukkan kartu ATM dan ketik PIN.
- Pilih menu “Tarik Tunai”.
- Masukkan nominal dana yang akan ditarik.
- Ambil uang dan kartu ATM setelah transaksi selesai.
2. Pencairan PIP melalui Teller
Bagi siswa yang berusia di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki kartu ATM, pencairan PIP dilakukan melalui teller bank penyalur. Proses ini harus dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali. Dokumen yang diperlukan untuk pencairan melalui teller adalah:
- Buku tabungan PIP
- KTP orang tua atau siswa
- Kartu Keluarga
- Formulir penarikan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Baca juga : Apa Itu RPL? Panduan Cepat untuk Calon Programmer
Berikut langkah-langkah pencairan melalui teller:
- Datang ke bank penyalur (BRI untuk SD/SMP; BNI/Mandiri untuk SMA/SMK) pada jam kerja.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir.
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada teller.
- Teller akan memverifikasi dan mencairkan dana secara tunai.
Penulis : helen putri marsela