Pria China Menyamar Jadi Wanita untuk Tiduri Ribuan Pria dan Sebarkan HIV: Kasus Menjijikkan Terungkap

Polisi di China baru-baru ini mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang pria yang menyamar sebagai wanita di dunia maya. Pria tersebut, yang dikenal dengan nama Sister Red, telah melakukan hubungan seksual dengan lebih dari 1.600 pria dan menyebarkan HIV. Kasus ini mencuri perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan penyebaran penyakit menular seksual (PMS) yang semakin meluas.

Baca juga : Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

Identitas Pria Penyamar: Jiao yang Menipu Ribuan Pria

Menggunakan Identitas Wanita di Dunia Maya

Pria yang bernama Jiao ini sering muncul di dunia maya dengan penampilan wanita. Untuk menipu korbannya, dia memakai wig dan rias wajah agar tampil seperti seorang perempuan. Selain itu, Jiao juga menggunakan filter suara untuk mengubah suara aslinya saat berinteraksi dengan pria secara daring. Dengan identitas palsu ini, dia berhasil memikat banyak pria untuk berhubungan seks dengannya.

Aktivitas di Dunia Nyata: Rekam dan Jual Video Seks

Ketika bertemu secara langsung, Sister Red tidak hanya melakukan hubungan seksual, tetapi juga merekamnya. Video-video tersebut kemudian dijual secara daring kepada pelanggan, sehingga memperbesar peluangnya untuk terus menarik perhatian pria-pria lain. Bahkan, beberapa pria yang sudah menyadari bahwa Sister Red adalah seorang pria tetap melanjutkan hubungan seksual dengan alasan yang beragam.

Jumlah Korban: 1.691 Pria Teridentifikasi

Polisi Temukan Fakta Mengejutkan

Polisi di Nanjing, China, mengonfirmasi bahwa 1.691 pria telah menjadi korban penipuan seksual oleh Sister Red. Setelah berhubungan seksual dengan pria-pria tersebut, banyak yang didiagnosis HIV positif, mengindikasikan bahwa pria tersebut telah menyebarkan penyakit menular seksual melalui aktivitas tersebut.

Dampak Bagi Korban dan Masyarakat

Penyebaran HIV ini bukan hanya menjadi masalah bagi korban langsung, tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat luas. Para korban yang terinfeksi HIV berpotensi menularkan penyakit tersebut kepada orang lain, menciptakan siklus penyebaran yang sangat berbahaya.

Penangkapan dan Proses Hukum

Penangkapan Jiao dan Tindak Lanjut Polisi

Pada 5 Juli 2025, polisi akhirnya menangkap Jiao setelah melakukan penyelidikan intensif. Dia ditangkap atas tuduhan penyebaran materi cabul dan dijebloskan ke penjara keesokan harinya. Proses hukum terhadapnya terus berlangsung, dengan pihak berwenang mengambil langkah-langkah untuk mengidentifikasi orang-orang yang mungkin terinfeksi HIV atau penyakit menular seksual lainnya akibat pertemuan dengan Sister Red.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku Penyebaran HIV

Di Tiongkok, hukum memberikan sanksi berat bagi siapa saja yang secara sengaja mengidap HIV atau penyakit menular seksual dan melakukan hubungan seksual tanpa pengaman dengan banyak orang. Pelaku dapat dihukum dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, sesuai dengan ancaman hukum yang berlaku.

Baca juga : Wujud Konkret Kampus Berdampak, Dosen dan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Inovasi Lampu Bagan Berbasis Tenaga Surya

Tanggapan Dinas Kesehatan dan Langkah Pencegahan

Mengimbau Warga untuk Melakukan Tes HIV

Pihak dinas kesehatan setempat juga mengimbau masyarakat untuk menjalani tes HIV jika merasa khawatir terinfeksi. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut dan memastikan bahwa siapa pun yang terinfeksi mendapatkan perawatan medis yang sesuai.

Penulis : helen putri marsela

More From Author

5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mulai 17 Juli 2025, Siap Membuat Jantung Berdebar

Pelatih Irak Respon Undian Kualifikasi Piala Dunia 2026, Fokus Mengalahkan Indonesia dan Arab Saudi

Gerald Vanenburg Tak Terpengaruh Jumlah Suporter di Laga Indonesia vs Filipina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories