Peristiwa Hukum Menarik di Indonesia: Dari Olah TKP Pesta Rakyat Garut hingga Vonis Tom Lembong

1. Olah TKP Pesta Rakyat Garut oleh Kapolda Jabar

Pada Jumat, 18 Juli 2025, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, bersama dengan jajarannya, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tragedi pesta rakyat yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Garut. Tragedi ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, salah satunya merupakan anggota Polri. Kapolda Jabar memeriksa langsung gerbang utama tempat warga berkerumun dan berdesak-desakan, serta alur pembagian makanan gratis yang berlangsung pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Baca juga : Kebakaran Hebat Melanda Perumahan di Gudang Utara Kota Bandung

2. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Izinkan Polisi Selidiki Kericuhan Pesta Rakyat Garut

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan izin kepada Kepolisian untuk menyelidiki kericuhan yang terjadi dalam pesta rakyat yang diadakan di Pendopo Kabupaten Garut. Kericuhan tersebut menyebabkan tiga korban tewas. Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan hal tersebut setelah mengunjungi pasien korban di RSUD dr Slamet Garut pada Jumat malam. Pihak kepolisian telah diminta untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab kejadian tragis tersebut.

3. KPK Perkuat Penindakan Korupsi dengan Penambahan Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru untuk memperkuat upaya penindakan tindak pidana korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya upaya penindakan yang memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

4. Imigrasi Ponorogo Gelar Operasi Wirawaspada 2025 untuk Awasi WNA

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing bertajuk “Wirawaspada” pada 15-16 Juli 2025. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di wilayah Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan, Jawa Timur, untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan mencegah pelanggaran imigrasi, seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, serta aktivitas yang berisiko terhadap ketertiban umum.

5. Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, divonis empat tahun enam bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga : Wujud Konkret Kampus Berdampak, Dosen dan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Inovasi Lampu Bagan Berbasis Tenaga Surya

Sub Heading:

  • Kapolda Jabar Olah TKP di Pesta Rakyat Garut: Tragedi Tiga Korban Tewas
  • Gubernur Dedi Mulyadi Izinkan Polisi Selidiki Kericuhan Pesta Rakyat Garut
  • KPK Tambah Penyidik untuk Perkuat Penindakan Korupsi
  • Imigrasi Ponorogo Gelar Operasi Wirawaspada untuk Pengawasan WNA
  • Tom Lembong Divonis Penjara 4,5 Tahun Terkait Kasus Korupsi Gula

Dengan kejadian-kejadian hukum penting yang terjadi pada Jumat, 18 Juli, artikel ini mengulas perkembangan terbaru dalam bidang hukum Indonesia, mulai dari tragedi pesta rakyat di Garut hingga vonis penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.

Penulis : Naysila pramuditha azh zahra

More From Author

Kriteria Nama yang Tidak Boleh Digunakan untuk Membuat KTP dan KK Menurut Aturan Dukcapil

Fakta-fakta Tiga Korban Jiwa di Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories