6 Jenis Nama yang Tidak Boleh Digunakan untuk KTP dan KK

Tidak Semua Nama Bisa Dipakai di Dokumen Kependudukan

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tidak semua nama dapat dicantumkan dalam dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Aturan ini diatur secara resmi dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang mulai berlaku sejak 21 April 2022. Tujuannya adalah:

  • Mendukung kelancaran pelayanan administrasi publik
  • Memberikan perlindungan hukum bagi anak
  • Menjaga kesopanan dan kesusilaan
  • Menyesuaikan dengan ketentuan hukum dan norma sosial

Baca juga : Kekayaan Andy Byron, CEO Astronomer, yang Terkait dengan Kontroversi Perselingkuhan

Nama Lama Masih Berlaku

Jika nama seseorang sudah tercatat dalam dokumen kependudukan sebelum tanggal berlakunya Permendagri ini, maka tidak wajib diubah dan masih dianggap sah secara hukum.

Daftar Jenis Nama yang Ditolak oleh Dukcapil

1. Nama Bermakna Negatif

Nama tidak boleh mengandung unsur penghinaan, provokasi, atau sesuatu yang bertentangan dengan norma agama, sosial, maupun budaya.

2. Nama Hanya Satu Kata

Nama harus terdiri dari minimal dua kata untuk mendukung kejelasan identitas dan kemudahan layanan seperti pembuatan paspor.

3. Nama Lebih dari 60 Karakter

Nama yang memiliki lebih dari 60 karakter, termasuk spasi, akan ditolak karena tidak bisa dimuat dalam sistem administrasi.

4. Nama Mengandung Angka atau Tanda Baca

Nama tidak boleh memuat angka, tanda baca, atau simbol. Penulisan harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.

5. Nama Sulit Dibaca dan Multitafsir

Nama yang membingungkan, sulit dieja, atau memiliki makna ganda tidak akan dicatat dalam dokumen resmi.

6. Nama dalam Bentuk Singkatan

Nama dalam bentuk singkatan tidak diperbolehkan, kecuali singkatan tersebut sudah dikenal luas dan tidak memiliki arti ambigu.

Baca juga : Usung Wastra Aksara Batik Cap Lampung, Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Pendanaan P2MW

Catatan Tambahan: Penulisan Gelar

  • Gelar akademik atau keagamaantidak boleh dituliskan pada:
    • Akta kelahiran
    • Akta kematian
    • Akta perkawinan
    • Akta perceraian
    • Akta pengakuan anak
  • Namun, gelar boleh dicantumkan pada:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • e-KTP, dengan penulisan yang boleh disingkat

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Pesta Pernikahan di Garut Berujung Duka: Tiga Orang Meninggal Dunia

Drama Terkait Ijazah Jokowi: Perubahan Pernyataan Eks Rektor UGM Bikin Kontroversi Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories