Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, tidak semua nama bisa diterima untuk digunakan dalam dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan beberapa jenis nama yang tidak memenuhi kriteria akan ditolak oleh petugas Dukcapil dan tidak dapat digunakan dalam dokumen kependudukan.
Baca juga : Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat di Malam Hari untuk Hiburan dan Fasilitasi Video Call Siswa
Tujuan Permendagri 73/2022
Permendagri ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, dan memastikan bahwa nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria Nama yang Tidak Sah Secara Administrasi
Berikut adalah beberapa kriteria nama yang tidak dapat digunakan dalam dokumen kependudukan:
- Bermakna Negatif
Nama yang mengandung unsur penghinaan, provokasi, atau bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan akan ditolak. Nama yang bersifat merendahkan atau negatif tidak akan dicatat di dokumen resmi. - Hanya Terdiri dari Satu Kata
Nama pada dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata. Nama yang hanya terdiri dari satu kata akan ditolak. Ketentuan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan administrasi, termasuk pembuatan paspor. - Lebih dari 60 Karakter
Nama yang memiliki panjang lebih dari 60 karakter, termasuk spasi, tidak dapat dicatat dalam dokumen kependudukan. Pembatasan jumlah karakter ini bertujuan agar nama dapat tercatat dengan jelas di dokumen resmi. - Mengandung Angka atau Tanda Baca
Nama yang mengandung angka, simbol, atau tanda baca tidak diperbolehkan. Nama hanya boleh ditulis dengan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia tanpa tambahan angka atau simbol lainnya. - Sulit Dibaca dan Multitafsir
Nama yang sulit dibaca atau dapat menimbulkan interpretasi ganda akan ditolak. Nama yang tidak jelas atau membingungkan akan menyulitkan proses administrasi dan pencatatan. - Berbentuk Singkatan
Nama tidak boleh berupa singkatan, kecuali jika singkatan tersebut sudah dikenal luas dan tidak memiliki arti lain yang dapat menimbulkan kebingunguan. Singkatan yang tidak umum atau dapat menimbulkan tafsiran lain akan ditolak.
Aturan Gelar pada Dokumen Kependudukan
Gelar akademik atau keagamaan tidak diperkenankan untuk dicantumkan dalam akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak. Namun, gelar pendidikan dan keagamaan boleh dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan penulisan yang disingkat.
Kesimpulan
Setiap nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan harus mematuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Permendagri 73/2022. Jika nama yang diajukan tidak memenuhi aturan, petugas Dukcapil berhak menolaknya dan dokumen kependudukan tidak akan diterbitkan. Nama-nama yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya peraturan ini pada 21 April 2022 tetap sah dan tidak diwajibkan untuk diubah.
Penulis : Dina eka anggraini