MUI Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Respons Kementerian Hukum

Fatwa MUI: Sound Horeg Harus Dibatasi untuk Kebaikan Bersama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg—sebuah sistem suara besar yang menghasilkan suara keras—haram bila digunakan secara berlebihan. Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang melebihi batas wajar dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Bahkan, hal ini dianggap sebagai bentuk penyia-nyiaan harta (tabdzir dan idha’atul mal).

Baca juga: Hukum: Dari Olah TKP Pesta Rakyat di Garut hingga Vonis Tom Lembong

Fatwa tersebut menggarisbawahi bahwa penggunaan sound horeg dengan suara yang wajar diperbolehkan untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan atau pengajian, selama tidak melibatkan perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.

Kewajiban Penggantian Kerugian dan Pembatasan Penggunaan

MUI juga menyarankan agar penyedia jasa dan event organizer yang menggunakan sound horeg untuk menjaga norma agama, ketertiban umum, dan hak orang lain. Jika penggunaan sound horeg melebihi batas yang wajar dan menyebabkan kerugian kepada pihak lain, maka penggantian kerugian harus dilakukan.

Selain itu, MUI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyusun aturan terkait perizinan penggunaan sound horeg, serta menentukan standar penggunaan dan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan. Dalam fatwa tersebut, MUI juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk tidak memberikan legalitas terkait sound horeg sebelum ada penyesuaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tanggapan Kementerian Hukum: Pentingnya Pengaturan yang Tepat

Tanggapan dari Kementerian Hukum datang melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. Ia mengakui bahwa sound horeg, sebagai ekspresi seni, berhak mendapatkan perlindungan hak cipta. Namun, jika pelaksanaannya berlebihan dan melanggar norma, hal ini dapat menyebabkan masalah, terutama jika dilakukan di tempat umum atau pemukiman yang melibatkan penonton dari berbagai kalangan usia.

Menurut Razilu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mencakup pembatasan untuk kegiatan yang bertentangan dengan moral, agama, atau ketertiban umum. Razilu menambahkan bahwa Fatwa MUI tidak melarang penggunaan sound horeg secara total, namun menekankan pentingnya pengaturan perizinan dan pemantauan selama pelaksanaannya untuk menjaga keteraturan dan menghindari penyalahgunaan.

Polda Jatim Ikuti Langkah MUI: Larang Penggunaan Sound Horeg

Sementara itu, Polda Jawa Timur juga telah mengeluarkan larangan terkait penggunaan sound horeg. Walaupun belum dijelaskan secara rinci mengenai sanksi yang dikenakan, larangan ini bertujuan untuk mengurangi gangguan yang disebabkan oleh kebisingan berlebihan dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Baca juga: Bagaimana Routing Membantu Meningkatkan Koneksi Internet Anda

Dengan adanya fatwa dan keputusan dari berbagai instansi, diharapkan penggunaan sound horeg dapat lebih tertib dan sesuai dengan norma agama serta ketertiban sosial.

Penulis: Kayla Maharani

More From Author

Cara Mendapatkan Saldo Gratis DANA Hari Ini: Cek Tautan DANA Kaget dan Klaim Rp379 Ribu!

Cara Mendapatkan Saldo Gratis DANA Hari Ini: Cek Tautan DANA Kaget dan Klaim Rp379 Ribu!

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Bogor, Berikan Apresiasi dan Sambut Kepemimpinan Baru

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Bogor, Berikan Apresiasi dan Sambut Kepemimpinan Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories